Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Badung, Polda Bali Sudah Periksa 30 Saksi

Kompas.com - 01/12/2022, 22:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali masih mencari titik terang dari kasus dugaan reklamasi seluas 2,2 hektar di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan 30 saksi terkait kasus dugaan reklamasi itu.

Baca juga: Dinilai Korupsi Rp 1,7 Miliar, Petugas Kredit Bank di Badung Dituntut 7 Tahun Penjara

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali akan menaikkan status kasus itu ke penyidikan.

"Ini kan sudah selesai tinggal membuat laporan hasil lidik. Setelah membuat laporan hasil lidik, untuk dilakukan gelar, setelah gelar baru proses naik sidik," kata dia kepada wartawan pada Kamis (1/12/2022).

Menurut Satake, kasus itu berawal dari temuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara terkait aktivitas reklamasi yang dilakukan salah satu perusahaan swasta di pantai itu pada Juni 2022.

"Saat dimintai dokumen berupa izin-izin perusahaan tersebut dapat melakukan pengerukan tebing dan pengerukan pantai melasti, pihak perusahaan tidak bisa menunjukan izinnya. kemudian dilaporkan ke Satpol dan ke Polda Bali," kata dia.

Satake mengatakan, laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa foto-foto pesisir pantai yang telah dikeruk, fotokopi citra satelit dari BPN Kabupaten Badung pada 2018 dan 2020.

Laporan tersebut berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007, atau UU Nomor 32 tahun 2009 atau Nomor 1 tahun 2014, tentang tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup, pesisir pantai dan Pulau Pulau kecil yang ada di pantai.

"Di mana sebagai terlapor adalah IMS (Direktur perusahaan swasta yang melakukan reklamasi)," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan, aktivitas reklamasi ini kemungkinan telah berlangsung sejak 2019.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui reklamasi ini dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak Desa Adat Ungasan dan perusahaan tersebut dengan nilai kontrak Rp 7 miliar. Namun, yang baru terbayar sebesar Rp 5 miliar.

Pihak desa beralasan, lokasi itu disewakan ke pihak swasta agar bisa mengembalikan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bangkrut.

"Desa ingin mendapatkan PAD untuk pembangunan desa karena di Ungasan ini ada LPD yang sempat keos, kolaps, ada beberapa warga yang harus mendapatkan uang dari LPD itu sehingga satu-satunya akses yang ada atau potensi yang ada di situ sehingga dari Desa adat waktu itu menyewakan lahan ini ke PT TM untuk mendapat pendapatan, untuk mengembalikan aset LPD yang bermasalah," kata  Witaya.

Kendati demikian, kata Witaya, pihak Desa Adat Ungasan sejatinya tidak punya hak untuk mengelola atau menyewakan lokasi itu ke pihak swasta.

Baca juga: Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Badung

Sebab, sesuai dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung lokasi itu merupakan tanah milik negara.

"Hasil dari BPN Badung bahwa tanah tersebut adalah tanah negara, karena sama sekali tidak ada alasan yang melekat di situ termasuk warga Ungasan, tidak punya hak pengelolaan dan sebagainya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com