Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koster Bantah Kabar Pembatalan Penerbangan Wisman ke Bali Buntut KUHP

Kompas.com - 12/12/2022, 18:52 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan, kabar pembatalan penerbangan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Bali buntut pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, tidak benar.

Ia mengatakan, dari data pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru menunjukkan adanya peningkatan kunjungan wisman ke Pulau Dewata untuk periode Desember 2022 hingga Maret 2023.

"Adanya pemberitaan melalui berbagai media yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel adalah tidak benar atau hoaks," kata dia dalam keterangan tertulis pada Senin (12/12/2022).

Baca juga: Vila Milik WN Australia di Bali Terbakar, Kerugian Rp 6 Miliar

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan merubah kebijakan meski revisi KUHP sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Selain itu, Pemprov Bali juga memastikan tidak akan melakukan pemeriksaan status perkawinan saat masuk ke tempat penunjang wisata, seperti hotel, vila, apartemen, guest house, pondok wisata, dan spa.

Baca juga: Soal KUHP Pasal Perzinaan, Gubernur Koster Jamin Tak Ada Sweeping Status Pernikahan di Bali

Serta, tidak bakal melakukan pemeriksaan status perkawinan atau sweeping oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata tersebut.

Menurut Koster, KUHP baru tersebut sejatinya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana polemik yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Ia menjelaskan, Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.

Dengan begitu, kedua pasal tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta-merta dapat ditangkap atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan.

Selain itu, materi yang diatur dalam dua pasal tersebut juga bukan hal baru dalam KUHP. Sebab, KUHP yang lama dalam Pasal 284 juga telah mengatur mengenai perzinaan tetapi lebih bersifat umum.

"Berlakunya ketentuan (Pasal 284 KUHP) tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com