Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pungli Dana SPI Universitas Udayana Bali, 300 Mahasiswa Diminta Setor Rp 10 Juta

Kompas.com - 13/02/2023, 14:57 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mencatat terdapat 300 lebih mahasiswa yang menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023 di Universitas Udayana (Unud) Bali.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Unud Bali sebagai tersangka. Mereka ialah IKB, IMY, dan NPS.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M, 3 Pejabat Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Luga Harlianto menjelaskan, ketiga tersangka membebankan para mahasiswa tersebut untuk membayar uang SIP masing-masing Rp 10 juta.

Total uang yang meraka terima Rp 3,8 miliar.

"Jadi ada pungutan yang diterima yang seharusnya tidak bisa dipungut dari mahasiswa ini, yang berdasarkan angka validasi data, dan alat bukti keterangan saksi didukung dengan pendapat ahli, kita mendapatkan sementara data Rp 3,8 miliar," kata Luga saat ditemui di Kantor Kejati Bali, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Universitas Udayana, Kampus Terbaik di Bali Versi QS AUR 2023

"Ini kurang lebih terdiri dari 300 lebih mahasiswa, berarti secara rata-rata mahasiswa ini dibebankan untuk memberikan dana SPI sejumlah Rp 10 juta rata-rata," lanjut dia.

Luga menjelaskan, ketiga pejabat Unud Bali ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai panitia dalam penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri

IKB dan IMY sebagai tersangka tahun akademik 2020/2021, dan NPS sebagai tersangka tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

"Yang jelas dengan modus yang kita sangkaan ini mereka sudah meminta sejumlah uang kepada orang tertentu yang seharusnya enggak perlu menyerahkannya untuk bisa masuk sebagai mahasiswa baru," kata dia.

Luga menegaskan penyidik juga masih mengembangkan adanya kemungkinan modus lain dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan dana SIP tersebut.

Baca juga: Bertemu Suporter Sepak Bola di Bali, Erik Thohir Singgung Kesejahteraan Wasit

Penyidik selanjutnya mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mencari tahu peran para tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Mengenai keterlibatan pihak lain, apakah ini tersistem nanti kita lihat, yang jelas tiga orang ini kita temukan berperan dalam hal menerima pungutan," kata dia.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com