Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Koster Larang Turis Asing Sewa Motor di Bali, Wajib Pakai Mobil Travel

Kompas.com - 12/03/2023, 17:12 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) menyewa sepeda motor. Koster akan mengesahkan larangan ini dalam bentuk peraturan daerah.

"Jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," katanya saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali di Kota Denpasar, Minggu (12/03/2023).

Baca juga: Gubernur Koster Surati Kemenkumham agar Cabut Visa on Arrival WN Rusia dan Ukraina

Pelanggaran lalu lintas

Koster mengumumkan larangan penyewaan sepeda motor usai ramai di media sosial terkait perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas.

Mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm hingga mengunakan pelat palsu.

Berdasarkan catatan Polda Bali, sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023, ada lebih dari 171 WNA yang melanggar ketertiban lalu lintas.

Baca juga: Saat Turis dan WNA Bekerja Ilegal di Bali, Ada yang Jual Sayur dan Jadi Fotografer

Selain itu, tujuannya untuk menata aktivitas pariwisata Bali agar lebih berkualitas.

"Mengapa sekarang? karena kita sedang berbenah sekarang, karena waktu pandemi Covid-19 enggak mungkin melakukan itu karena turisnya enggak ada, sekarang kita mulai tata," ujarnya.

Pakai kendaraan travel

Wisman yang ingin berkendara wajib menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan atau travel.

"Jadi para wisatawan itu harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel, idak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agen," tegasnya.

"Kalau menjadi turis berperilakulah sebagai turis, sebagai turis mengunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agen bukan jalan-jalan dengan mengunakan sepeda motor tidak pakai kaus tidak pakai baju tidak pakai helm melanggar lagi udah begitu enggak pakai SIM," tambahnya.

Baca juga: Soal WNA Ukraina dan Suriah di Bali Punya KTP Indonesia, Ganti Nama Jadi Rudi dan Agung, Bayar hingga Rp 31 Juta

Pengawasan di 3 lokasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga meningkatkan pengawasan orang asing di Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar untuk mencegah perbuatan onar.

Menurut Koster, tiga wilayah ini menjadi pusat tempat tinggal orang asing di Pulau Dewata.

"Saya ingin sampaikan kepada masyarakat Bali kalau menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, turis, apapun bentuknya apalagi sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali dan berbagai praktik buruk lainnya itu bisa langsung lapor kepada Kemenkumham, Dinas Pariwisata dan Satpol PP," kata Koster.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Denpasar
Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com