Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Kadus dan Pegawai Kecamatan di Bali Dipecat Buntut Suap Penerbitan KTP WNA

Kompas.com - 15/03/2023, 18:51 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Dusun (Kadus) Sekar Kagin, Denpasar Selatan, berinisial IWS, dan pegawai kontrak di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, berinisial IKS, dipecat karena diduga terlibat dalam kasus suap penerbitan KTP kewarganegaraan Indonesia untuk warga negara (WN) Suriah, berinisial MNZ (31), dan WN Ukraina, berinisial KR (37).

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Denpasar sudah menetapkan IWS, IKS, dan seorang perempuan WNI berinisial NKM, bersama dua WNA tersebut MNZ, dan KR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, IWS langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai kadus pada Selasa (14/3/2023) setelah bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut menguat.

Pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Perbekel Desa Sidakarya Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca juga: BERITA FOTO: 5 Orang Jadi Tersangka Buntut Kasus KTP WNA di Bali

Warga negara Suriah berinisial MNZ (kanan) dan WNI berinisial IWS (kiri) serta IKS (tengah) dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka yakni tiga WNI berinisial IWS, IKS, NKM dan dua WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP WNI, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Warga negara Suriah berinisial MNZ (kanan) dan WNI berinisial IWS (kiri) serta IKS (tengah) dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka yakni tiga WNI berinisial IWS, IKS, NKM dan dua WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP WNI, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Denpasar juga telah memecat IKS yang merupakan pegawai kontrak di Kantor Kecamatan Denpasar Utara pada 20 Februari 2023. Dia dipecat usai mengakui perbuatannya dalam kasus ini saat diperiksa Tim Disiplin Pemerintah Kota Denpasar.

"Sudah diberhentikan kemarin. Karena kan dia (IWS) beberapa kali diperiksa karena indikasi ada (terlibat) kasus kepemilikan KTP oleh warga Suriah. Agar fokus dengan penyelidikan, Perbekel Sidakarya mengambil sikap memberhentikan," kata Dewa Rai saat dihubungi pada Rabu (15/3/2023).

Berkaca pada kasus ini, Dewa Rai mengatakan, Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara sudah melakukan rapat dengan Sekda Kota Denpasar, Disdukcapil dan seluruh camat untuk melakukan evaluasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Kemarin Pak Wali Kota (I Gusti Ngurah Jaya Negara) sudah mengumpulkan seluruh camat agar merekrut, mengevaluasi, mengawasi kinerja staf bawahannya agar lebih berhati-hati," katanya.

Ia menuturkan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Denpasar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mendorong penyidik Kejari Denpasar untuk membongkar keterlibatan pihak lain.

Petugas menggiring warga negara Suriah berinisial MNZ (tengah) dan WNI berinisial NKM (kanan), IWS (kiri) serta IKS (kedua kiri) saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka yakni tiga WNI berinisial IWS, IKS, NKM dan dua WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP WNI, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Petugas menggiring warga negara Suriah berinisial MNZ (tengah) dan WNI berinisial NKM (kanan), IWS (kiri) serta IKS (kedua kiri) saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka yakni tiga WNI berinisial IWS, IKS, NKM dan dua WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP WNI, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.

"Pak Wali Kota juga merasa prihatin kenapa sampai muncul kasus seperti ini. Diharapkan ke depan seluruh perangkat baik di ASN maupun perangkat desa untuk lebih berhati-hati," kata dia.

Sebelumya diberitakan, lima orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.

Kasus ini berawal ketika WN Suriah, MNZ, dan Ukraina, KR, hendak membuat KTP berkewarganegaraan Indonesia agar bisa membeli tanah, properti dan membuka rekening.

Kemudian, NKM mengenalkan kedua WNA itu kepada PNP, IKS, dan IWS yang dapat membantu membuatkan dokumen kependudukan tersebut.

Baca juga: Buntut Kasus KTP WN Suriah dan Ukraina, 5 Orang Jadi Tersangka Suap, 1 di Antaranya Kepala Dusun

Petugas menggiring warga negara Suriah berinisial MNZ (tengah) saat proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Denpasar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka yakni tiga WNI berinisial IWS, IKS, NKM dan dua WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP WNI, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Petugas menggiring warga negara Suriah berinisial MNZ (tengah) saat proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Denpasar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka yakni tiga WNI berinisial IWS, IKS, NKM dan dua WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP WNI, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.

MNZ kemudian mendapat KTP, KK, dan akta lahir dengan nama Agung Nizar Santoso pada 19 September 2022. Sedangkan, KR menerima dokumen kependudukan serupa atas nama Alexandre Nur Rudi pada November 2022.

Untuk mendapatkan dokumen kependudukan tersebut, MNZ menggelontorkan uang sebesar Rp 15 juta dan KR sebesar Rp 31 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b, atau Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com