Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bali Tangkap 2 Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal

Kompas.com - 20/03/2023, 14:29 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Dua orang pria, berinisial J dan B, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengepul pakaian bekas impor untuk dijual di wilayah Bali

Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa 117 karung pakaian bekas impor di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, pakaian bekas impor ini masuk ke Indonesia secara ilegal dari Malaysia melalui jalur tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatra Utara, dan Kuala Tungkal, Jambi.

Baca juga: Polisi di Bali yang Gadaikan Motor dan Mobil untuk Judi Online Terancam Dipecat

 

Dari sana, barang-barang ilegal tersebut kemudian dikirim ke Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, untuk kemudian dijual ke para pengepul.

"Pengepulnya (J dan B) tadi ada di wilayah Tabanan, dari Tabanan beredar sampai ke pedagang eceran di beberapa wilayah di Bali," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Ditkrimsus Polda Bali, pada Senin (20/3/2023).

Baca juga: Dispar Klaim Penertiban wisman di Bali tak pengaruhi Angka kunjungan

 

Putu Jayan mengatakan, kedua tersangka sudah melakoni bisnis ilegal ini selama dua tahun terakhir.

Dalam kasus ini, J berperan sebagai pengepul pakaian bekas yang dibeli dari Pasar Gede Bage, Bandung.

Sedangkan, B bertindak sebagai pembeli dari J untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah pedagang pakaian bekas di Bali. B membeli dengan harga Rp 20 juta untuk 10 karung pakaian bekas.

"Total kerugian negara (dari pajak impor) kurang lebih Rp 1,17 miliar," kata dia.

Putu Jayan menambahkan, pihaknya tidak akan menindak para penjual atau pengecer pakaian bekas. Para pengecer ini akan ditindak oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Bali yang memiliki kewenangan untuk menertibkan terkait izin jual baju bekas impor.

"Memang agak sulit apabila kita menindak yang sudah dijual di etalase, menjadi tidak bijak kelihatannya. Tapi paling tidak kita tindak di pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun peredaran, penjualannya juga kita atasi," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com