DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pemuda, berinisial PABU (26), warga Jalan Patih Nambih, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, ditangkap polisi karena menyebarkan video asusila dengan mantan pacarnya ke aplikasi perpesanan Telegram.
Setelah diperiksa, pria ini mengaku sakit hati karena hubungan cinta yang mereka jalani selama lima tahun kandas.
Kasubdit VI Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan video viral oleh tim siber di salah satu akun media sosial Twitter.
Baca juga: Video Asusila Tersebar di Medsos, Siswi SMP di Sumbawa Lapor Polisi
Video tersebut menampilkan sepasang kekasih tengah melakukan hubungan badan di sebuah kamar hotel.
Namun, dalam tiga video yang beredar tersebut, wajah perempuan yang tampak jelas dan terlihat mengunakan gelang atribut khas Bali. Sedangkan, wajah laki-laki disamarkan.
Saat bersamaan, Selasa (25/4/2023), perempuan berinisial MPS, pemeran dalam video tersebut membuat laporan di Polda Bali karena merasa menjadi korban.
"Dari keterangan pelapor diduga terhadap viralnya video tersebut dilakukan oleh tersangka yang merupakan mantan pacarnya inisial PABU. Sebelumnya tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelapor yang tersangka rekam menggunakan handphone pribadinya," kata Nanang kepada wartawan pada Selasa (2/5/2023).
Berdasarkan laporan yang didukung dengan alat bukti yang kuat, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap PABU di tempat kerjanya pada Rabu (26/4/2023).
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut dengan menyebarkan video asusilanya dengan korban di sejumlah grup aplikasi Telegram tanpa memungut imbalan.
"Hal tersebut dilakukan tersangka karena merasa sakit hati pelapor memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan dan memblokir nomor tersangka," kata Nanang.
Baca juga: Video Asusila Siswi SMP di Sumbawa Disebar Pacar, Orangtua Lapor Polisi
Kini, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Tersangkan dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau kesusilaan, dan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Uu No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal Berlapis tersebut membuahkan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.