Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 18 Penyu Hijau, 2 Warga di Bali Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 18/05/2023, 19:33 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Polres Jembrana menetapkan dua orang bernisial SK (23) dan MK (50) sebagai tersangka penyelundupan 18 ekor penyu hijau di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

SK dan MT disangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 juncto Pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Hampir Diselundupkan, 18 Penyu Hijau Kembali Dilepasliarkan di Bali

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," ujar Kapolres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana di Jembrana, Kamis (18/5/2023).

Polisi menangkap SK dan MK pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Mereka ditangkap saat hendak mengirim 18 ekor penyu hijau ke Kota Denpasar.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 18 Penyu di Jembrana, Diduga Akan Dikirim ke Denpasar

SK berperan mengangkut 18 ekor penyu menggunakan mobil pikap bernomor polisi DK 8658 WF.

Sedangkan MT mengawal dengan mobil Fortuner benomor polisi DK 1146 QW warna putih.

Baca juga: Diselamatkan, 21 Penyu Hijau Hendak Dipotong untuk Santapan di Bali, Praktik Jual Beli sejak 1998

Kasus ini terungkap bermula saat polisi menerima laporan bahwa akan ada pengiriman penyu ke Kota Denpasar. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Polisi lalu menemukan mobil pikap yang dikawal mobil Fortuner melintas ke arah timur pada Senin malam. Mobil tersebut lalu dicegat di Jalan Mayor Sugianyar, Jembrana.

"Selanjutnya anggota mengecek mobil pikap yang dikendarai SK tersebut dan ditemukan 18 ekor satwa yang dilindungi jenis penyu. Untuk mobil Fortuner sempat kabur dan dihentikan di Polsek Mendoyo," ujar Dewa Juliana.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka berasal dari Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

"Tersangka MT merupakan DPO Ditreskrimsus Polda Bali dalam kasus pengiriman penyu," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, MT mengatakan ia memerintahkan SK untuk membawa penyu-penyu tersebut ke Kota Denpasar. Penyu tersebut diangkut dari area perkebunan di pinggir sungai di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

"Dari hasil mengangkut penyu- penyu tersebut SK diberikan upah sebesar Rp 1 juta oleh MT. Setelah dipotong pembelian BBM SK mendapatkan uang bersih sebesar Rp 700.000," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bali, Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bali, Tak Ada Korban Jiwa

Denpasar
Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com