JEMBRANA, KOMPAS.com - Polres Jembrana menetapkan dua orang bernisial SK (23) dan MK (50) sebagai tersangka penyelundupan 18 ekor penyu hijau di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
SK dan MT disangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 juncto Pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Hampir Diselundupkan, 18 Penyu Hijau Kembali Dilepasliarkan di Bali
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," ujar Kapolres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana di Jembrana, Kamis (18/5/2023).
Polisi menangkap SK dan MK pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Mereka ditangkap saat hendak mengirim 18 ekor penyu hijau ke Kota Denpasar.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 18 Penyu di Jembrana, Diduga Akan Dikirim ke Denpasar
SK berperan mengangkut 18 ekor penyu menggunakan mobil pikap bernomor polisi DK 8658 WF.
Sedangkan MT mengawal dengan mobil Fortuner benomor polisi DK 1146 QW warna putih.
Baca juga: Diselamatkan, 21 Penyu Hijau Hendak Dipotong untuk Santapan di Bali, Praktik Jual Beli sejak 1998
Kasus ini terungkap bermula saat polisi menerima laporan bahwa akan ada pengiriman penyu ke Kota Denpasar. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Polisi lalu menemukan mobil pikap yang dikawal mobil Fortuner melintas ke arah timur pada Senin malam. Mobil tersebut lalu dicegat di Jalan Mayor Sugianyar, Jembrana.
"Selanjutnya anggota mengecek mobil pikap yang dikendarai SK tersebut dan ditemukan 18 ekor satwa yang dilindungi jenis penyu. Untuk mobil Fortuner sempat kabur dan dihentikan di Polsek Mendoyo," ujar Dewa Juliana.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka berasal dari Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
"Tersangka MT merupakan DPO Ditreskrimsus Polda Bali dalam kasus pengiriman penyu," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, MT mengatakan ia memerintahkan SK untuk membawa penyu-penyu tersebut ke Kota Denpasar. Penyu tersebut diangkut dari area perkebunan di pinggir sungai di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
"Dari hasil mengangkut penyu- penyu tersebut SK diberikan upah sebesar Rp 1 juta oleh MT. Setelah dipotong pembelian BBM SK mendapatkan uang bersih sebesar Rp 700.000," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.