Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Korupsi Pengadaan Hiasan Kerbau Pacu di Jembrana Ditahan

Kompas.com - 25/05/2023, 18:33 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan hiasan kepala untuk kerbau pacu (rumbing) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, pada Kamis (25/5/2023). Kedua tersangka itu berinisial NKW (48) dan IKW (51).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana Fajar Said mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan kedua tersangka ini menyusul pelimpahan perkara dari penyidik Polres Jembrana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana.

"Alasan JPU menahan tersangka NKW dan IKW didasarkan pada alasan obyektif yang ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Kemudian alasan subyektif yang ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP di mana JPU memiliki kekhawatiran kedua tersangka melarikan diri," kata Fajar di Jembrana pada Kamis.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 18 Penyu di Jembrana, Diduga Akan Dikirim ke Denpasar

Tersangka NKW dan IKW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menjelaskan, penahanan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan pada perkara korupsi pengadaan rumbing di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, pada tahun 2021.

Baca juga: 2 Pria di Jembrana Curi Pikap Milik Tetangga, Lengkap dengan Surat-suratnya

Perkara tersebut menjerat mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana saat itu, Nengah Alit dan I Ketut Kurnia Artawan selaku pihak perantara.

Tersangka NKW, selaku penyedia dari CV PCD, dan tersangka IKW selaku penyedia dari CV LB tidak melakukan pengadaan rumbing dengan anggaran total senilai Rp 300 juta.

NKW dan IKW hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana dan melakukan servis rumbing, serta dibuatkan berita acara serah terima barang 100 persen seolah-olah barang baru.

"Anggaran pengadaan Rp 150 juta digunakan untuk servis rumbing di blok barat sebanyak 25 pasang dengan biaya Rp 5 juta oleh NKW. Tersangka NKW mendapatkan komisi sebesar Rp 9,3 juta," ungkapnya.

"Di blok timur, dengan anggaran pengadaan Rp 150 juta tersangka IKW tidak melakukan pengadaan dan dalam pelaksanaannya hanya dilakukan perbaikan rumbing milik masyarakat sebanyak 38 pasang dengan biaya Rp 7,6 juta. IKW juga mendapatkan komisi Rp 9,3 juta," katanya.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, pengadaan rumbing untuk blok barat dan blok timur mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 256,03 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com