DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang pengusaha rental mobil yang menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi pembayaran.
Dalam mengungkapkan kasus ini, polisi berpura-pura menyamar jadi pelanggan dengan membayar sewa mobil memakai aset kripto.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku berinisial TS (33) ditangkap di tempat usahanya di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya, Jimbaran, Badung, Bali, pada Senin (29/5/2023).
"Yang bersangkutan adalah membuka usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto," kata dia kepada wartawan pada Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Ancaman Gubernur Bali ke Pengusaha yang Terima Alat Pembayaran Kripto
Satake mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari pemberitaan di media massa terkait aset kripto digunakan alat transaksi pembayaran di sejumlah tempat usaha di Bali. Di antaranya, hotel, restoran, destinasi wisata, dan pusat perbelanjaan.
"Selanjutnya, Tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan dengan browsing di internet dan ditemukan ada beberapa tempat beruapa kafe, rencar, properti, yang menawarkan kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial," kata dia.
Baca juga: Kripto Dijadikan Alat Pembayaran di Bali, Gubernur BI: Bukan Alat Pembayaran yang Sah!
Sementara itu, Kasubdit 5 Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menuturkan, kasus ini terbongkar setalah pihaknya masuk ke salah satu grup rental mobil pada aplikasi perpesanan Telegram.
Dari sana, polisi mendapat nomor ponsel pelaku yang menyediakan jasa pembayaran sewa mobil memakai aset kripto.
"Kami menggunakan teknik kepolisian kami berhasil menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi dan kami meminta untuk memberikan wallet sehingga kami membayarkan untuk bisa masuk diproses transaksi tersebut," katanya.