Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Kanada Buronan Interpol di Bali yang Mengaku Diperas Polisi Diserahkan ke Australia

Kompas.com - 08/06/2023, 17:32 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - SG (50), pria berkewarganegaraan Kanada yang mengaku diperas sindikat makelar kasus (Markus) Rp 1 miliar diserahkan ke Australia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (8/6/2023).

Adapun, SG ditangkap Polda Bali di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Jumat (19/5/2023), usai dinyatakan sebagai buronan Interpol.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, SG dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali dengan sistem ekstradisi usai menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Selanjutnya, SG diserahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan pendeportasian.

"Jadi hari ini kita handing over warga negara Kanada yang sudah 20 hari di tahan di Polda Bali ke Imigrasi, dari pihak imigrasi akan koordinasi dengan interpol Australia untuk dibawa ke interpol Kanada," kata dia kepada wartawan di Mapolda Bali, Kamis.

Baca juga: Buntut WN Kanada Buronan Interpol Diduga Diperas Rp 1 Miliar di Bali, 2 Polisi dan 1 Warga Diperiksa

Ia mengatakan, proses pengeluaran SG dari Rutan Polda Bali sempat alot lantaran yang bersangkutan menolak menandatangi surat ekstradisi.

SG mempertanyakan terkait statusnya yang disebut ekstradisi di Polda Bali, namun di Imigrasi sebagai orang yang dideportasi.

Menurut Satake, baik ekstradisi maupun dideportasi merupakan satu sistem administrasi yang sama agar SG bisa diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai menuju Australia.


"Yang bersangkutan (penolakan) terkait tentang kegiatan di Imigrasi, karena di sini diekstradisi kenapa dideportasi, padahal itu satu sistem saja tapi setelah kita sarankan sudah kegiatan pendataan di Imigrasi di bandara, kita melakukan pengeluaran tahanan dengan sistem ekstradisi," kata dia.

Satake mengatakan, SG dideportasi ke Australia karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi untuk buronan Interpol dengan Negara Kanada.

Dalam perjalanan, SG dikawal oleh dua dua personel Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan satu personel Polda Bali.

Selanjutnya, SG akan diterima oleh Interpol Australia untuk kemudian diserahkan pihak Interpol Kanada.

"Jadi proses over handing dari Divhubinter dengan Polda Bali mengawal ke Australia, nanti Australia yang menerima untuk dibawa ke Kanada," kata dia.

Satake menambahkan, proses deportasi ini tidak akan menghentikan penyelidikan kasus pemerasan yang dilaporkan pengacara SG.

Baca juga: Pengacara Sebut WN Kanada Buronan Interpol di Bali Diperas Rp 1 Miliar Sebelum Ditangkap, Diduga Ulah Makelar Kasus

"Itu masih proses ya tetap proses, nggak ada masalah yang dilaporkan terkait pemerasan dan praperadilan yang diajukan sama pihak pengacara semua berproses," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com