DENPASAR, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kabupaten Tabanan.
Ditemukan ada 13 bangunan di Jatiluwih melanggar aturan yang dapat merusak keaslian kawasan tersebut.
Padahal kawasan ini merupakan bagian dari situs warisan dunia UNESCO.
Pelanggaran yang teridentifikasi di antaranya telah terjadi perubahan tata guna lahan yang tidak sesuai, pembangunan yang tidak memiliki izin, serta praktek-praktek yang mengganggu ekosistem lokal.
Baca juga: Sudah 50 Bencana Terjadi di Bali Tahun Ini, Warga Diminta Waspadai Banjir dan Longsor
Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha menyampaikan, sidak ini untuk memastikan kawasan wisata Jatiluwih tetap terjaga dan tidak terganggu oleh aktivitas yang merusak lingkungan dan budaya setempat.
“Temuan ini sangat mengejutkan. Kami menemukan ada 13 pelanggaran yang berpotensi merusak kawasan Jatiluwih. Sebagai kawasan yang diakui dunia, sudah seharusnya Jatiluwih dilindungi dari segala bentuk kegiatan yang dapat mengancam kelestariannya," jelas Supartha, Selasa (2/12/2025).
Dia menekankan akan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca juga: WNA Asal Perancis dan Amerika Ditangkap karena Edarkan Narkotika di Bali
Menurut Wakil Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa berdampak besar tidak hanya bagi masyarakat lokal, tetapi juga bagi pariwisata Bali secara keseluruhan.
Apabila tidak segera ditangani, akan merusak citra Bali sebagai tujuan wisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr Somvir meminta pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam pengawasan.
Termasuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan ini mematuhi aturan yang ada.
Baca juga: Koster Ajukan Raperda Baru untuk Selamatkan Lahan Produktif di Bali
Pansus TRAP DPRD Bali berencana akan mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar meningkatkan pengawasan dan menerapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan.
Atas temuan ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi langsung melakukan tindakan penutupan terhadap Warung Sunari Bali dan Green Point.
Bangunan tersebut dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang dan tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Dharmadi menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan agar tidak ada aktivitas usaha yang berlanjut sebelum status perizinannya jelas.
“Bangunan yang melanggar harus dihentikan operasionalnya sampai ada kejelasan dan keputusan final,” jelas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang