Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Pacar Berusia 15 Tahun, Pemuda di Buleleng Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com, 3 Desember 2025, 14:54 WIB
Hasan,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com — Seorang pemuda berinisial GJ (19) asal Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.

GJ ditangkap setelah dilaporkan membawa kabur pacarnya, berinisial LS (15), selama tiga hari pada akhir November 2025.

Baca juga: Asap Putih Muncul di Kawah Gunung Agung Bali, BPBD Sebut Fenomena Alami

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, menjelaskan GJ ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kata dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Ia menyampaikan bahwa visum terhadap LS menunjukkan adanya tanda persetubuhan.

"Hasil visum diketahui ada tanda persetubuhan," kata Agus Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Turis Asing Saat Berselancar di Pantai Kuta Bali

Kasus ini bermula saat kprban dilaporkan hilang oleh orangtuanya, pada Sabtu (22/11/2025).

Korban sempat dicari ke rumah kerabatnya, namun tidak ditemukan.

Telepon LS sempat tersambung, tetapi langsung diputus.

Keluarga kemudian melapor ke Polsek Seririt.

Penyelidikan polisi mengarah pada GJ, yang merupakan sebagai pacar LS.

Upaya pencarian membuahkan hasil, pada Selasa (25/11/2025).

LS ditemukan bersama pacarnya, GJ di wilayah Desa Alasangker, Buleleng.

Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Seririt untuk diperiksa.

Baca juga: Kronologi Sindakat Copet Jaringan Internasional Ditangkap di Bali, Berawal dari Laporan Bintang Drakor Jeon Hye Bin

Dalam pemeriksaan, GJ mengakui telah menyetubuhi LS satu kali selama keduanya kabur.

Berdasarkan hasil visum, keterangan korban, serta pengakuan GJ, penyidik kemudian menetapkan GJ sebagai tersangka pada Senin (1/12/2025) dan langsung menahannya.

"Tersangka kami kenakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukum maksimal untuk pasal tersebut adalah 15 tahun penjara," sambung dia.

“Saat ini prosesnya masih pemberkasan. Kalau sudah dinyatakan lengkap, kami limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," tutup dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Denpasar
Wakil Ketua DPRD: Penutupan TPA Sawung Bali Bisa Buat Kekacauan Pengelolaan Sampah
Wakil Ketua DPRD: Penutupan TPA Sawung Bali Bisa Buat Kekacauan Pengelolaan Sampah
Denpasar
Lestarikan Ekosistem, Kebun Raya Bali Tanam 130 Bibit Cemara di Danau Tamblingan
Lestarikan Ekosistem, Kebun Raya Bali Tanam 130 Bibit Cemara di Danau Tamblingan
Denpasar
Setelah 23 Desember 2025, Dinas KLH Bali: TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu Saja
Setelah 23 Desember 2025, Dinas KLH Bali: TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu Saja
Denpasar
Perwakilan Pengusaha di Jatiluwih Bali: Kami Butuh Solusi yang Saling Menguntungkan
Perwakilan Pengusaha di Jatiluwih Bali: Kami Butuh Solusi yang Saling Menguntungkan
Denpasar
TPA Suwung Ditutup Mulai 23 Desember, Apa Solusi DKLH Bali?
TPA Suwung Ditutup Mulai 23 Desember, Apa Solusi DKLH Bali?
Denpasar
Kekurangan Anggaran Rp 50 Miliar, Pemkab Buleleng Bakal Potong Tambahan Penghasilan ASN
Kekurangan Anggaran Rp 50 Miliar, Pemkab Buleleng Bakal Potong Tambahan Penghasilan ASN
Denpasar
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Bupati: Saya Baru Tahu
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Bupati: Saya Baru Tahu
Denpasar
Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali
Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali
Denpasar
Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bali Ditangkap Polisi, Pelaku Nyamar Jadi Turis
Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bali Ditangkap Polisi, Pelaku Nyamar Jadi Turis
Denpasar
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Siswa Belajar dengan Sistem Sif
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Siswa Belajar dengan Sistem Sif
Denpasar
Video Paus Sperma Muncul di Laut Bali, Ahli Ungkap Bukan Jalur Migrasi Tetap
Video Paus Sperma Muncul di Laut Bali, Ahli Ungkap Bukan Jalur Migrasi Tetap
Denpasar
Pohon Raksasa Tumbang, 4 Tempat Persembahyangan Pura di Buleleng Rusak
Pohon Raksasa Tumbang, 4 Tempat Persembahyangan Pura di Buleleng Rusak
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau