Salin Artikel

Oknum Polisi yang Tepergok Maling Cincin di Toko Emas Terancam 3 Bulan Penjara

KOMPAS.com - Oknum anggota polisi berinisial Bripda PM ditangkap warga setelah tepergok mencuri cincin emas di sebuah toko emas di Pasar Tabanan, Bali.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 10.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, modus yang dilakukan pelaku saat itu berpura-pura membeli cincin emas.

Saat karyawan meletakan cincin tersebut di atas etalase, pelaku mengambilnya dan langsung kabur.

Tigas cincin emas yang digondol pelaku diketahui memiliki berat dua gram.

Karyawan toko yang mengetahui aksi pelaku sontak berteriak maling dan memicu perhatian warga sekitar.

Pelaku yang hendak kabur tersebut akhirnya berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke kantor polisi.

Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan itu pelaku justru kabur. Hingga akhirnya sejumlah personel dikerahkan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Buleleng, Bali.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya.

Alasan pelaku melakukan tindakan kriminal itu karena sedang terlilit utang.

"Iya, benar sudah kita tangkap tadi malam di Buleleng, Bali. Dia anggota masih dua tahun dinas di Sabhara Polres Tabanan," katanya.

"Masih kita dalami dia pinjam uang buat apa," tambahnya.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, oknum polisi tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.

Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : David Oliver Purba

https://denpasar.kompas.com/read/2021/03/08/222013578/oknum-polisi-yang-tepergok-maling-cincin-di-toko-emas-terancam-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke