Salin Artikel

Sederet Fakta Mercy Halangi Mobil Damkar, Pengemudi Panik hingga Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan

Dalam video itu terlihat seorang petugas berteriak meminta kendaraan di depan mereka untuk memberi jalan.

Tak lama, terlihat sebuah mobil Mercedes Benz merah berada di depan mobil pemadam kebakaran.

Petugas menyalakan sirene untuk memberi tanda kepada mobil tersebut. Petugas juga berteriak meminta pengemudi kendaraan itu menepi.

Namun, mobil itu tetap melaju di depan mobil damkar.

Video itu awalnya diunggah di media sosial Tiktok oleh akun @purwanayana. Belakangan, video itu diunggah kembali di Instagram @jeg.bali.

Akun tersebut juga menulis mobil itu menghalangi petugas yang berpacu dengan waktu.

Di akhir video, terlihat mobil pemadam kebakaran berhasil melewati Mercedes Benz tersebut.

Hendak memadamkan kebakaran di Denpasar Selatan

Saat dikonfirmasi, Sekretaris BPBD Kota Denpasar Ardy Ganggas mengatakan, insiden itu terjadi pada Minggu (28/3/2021).

Petugas pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar sedang dalam perjalanan untuk memadamkan api di salah satu rumah warga di Pemogan, Denpasar Selatan.

Mobil pemadam kebakaran itu dikendarai I Gusti Putu Adi Sukarya dan navigator Putra Perbawa.

Sementara, yang mengambil video adalah Purwa Narayana, relawan penanggulangan bencana.

"Yang posting rekan relawan Penanggulangan Bencana Purwa Narayana," kata Ardy saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).

Sudah diklarifikasi

Sementara itu, Dirlantas Polda Bali Kombes Indra mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan pengemudi mobil mewah tersebut.


Pengemudi berinisial YP itu mengaku panik saat mendengar sirene mobil pemadam kebakaran.

"Hasil klarifikasi kami dengan yang bersangkutan bahwa tidak ada maksud untuk menghalangi damkar. Dia panik saat ada mobil damkar di belakangnya dengan bunyi sirene," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Indra saat dihubungi, Senin (29/3/2021).

Menurut Indra, pengemudi itu telah meminta maaf.

"Yang bersangkutan berusaha menepi setelah melewati persimpangan itu dan menyampaikan permohonan maaf," kata dia.

Tidak ditilang

Polisi tak memberikan sanksi tilang kepada YP Pengendara mobil mewah itu hanya diberi edukasi terkait kendaraan prioritas di jala raya.

"Tidak (sanksi dan tilang), kita beri edukasi kepadanya," kata dia.

Kombes Indra menjelaskan, masyarakat harus mengetahui ada kendaraan yang memiliki hak dan mendapat prioritas di jalan raya.

Kendaraan yang didahulukan melintas ini tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Ada kendaraan yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain," katanya.


Kendaraan prioritas di jalan raya

Dalam Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.

5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam undang-undang ini juga diatur sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan mobil yang diprioritaskan.

Dalam Pasal 287 ayat (4), bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirene di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

(KOMPAS.com-Penulis: Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba, Robertus Belarminus)

https://denpasar.kompas.com/read/2021/03/30/051000578/sederet-fakta-mercy-halangi-mobil-damkar-pengemudi-panik-hingga-urutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke