Salin Artikel

"Menyayangi Binatang Tidak Harus Memiliki..."

Giri Prasta mengunggah aktivitasnya merawat seekor owa siamang (Symphalangus syndactylus). Warganet mengecam aktivitas itu karena owa siamang merupakan salah satu hewan dilindungi.

Dalam unggahannya, Giri Prasta terlihat menggendong owa siamang yang diberi nama Mimi. Giri Prasta mencoba megajari Mimi berjalan.

Keterangan dalam video berdurasi 46 detik itu juga menyebut, owa siamang berbulu hitam itu masih berusia dua bulan.

Setelah viral di media sosial, Giri Prasta menyerahkan owa siamang itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Video yang memperlihatkan Giri Prasta merawat Mimi pun dihapus dari media sosialnya. Giri lalu membagikan video saat menyerahkan owa siamang itu ke BKSDA Bali.

Kepala BKSDA Bali R Agus Budi Santoso membenarkan telah menerima owa siamang dari Bupati Giri Prasta.

"Satwa yang diserahkan berupa owa siamang sebanyak satu ekor berjenis kelamin betina dengan umur dua bulan," kata Agus dalam keterangan yang diterima Rabu (15/9/2021).

Agus mengaku memberi pesan khusus kepada Bupati Giri Prasta perihal kepemilikan hewan.

"Kami sampaikan bahwa menyayangi binatang tidak harus memiliki, maksudnya baik tapi harus disesuaikan dengan ketentuan UU (Undang-Undang) yang ada," kata Agus.

Agus menegaskan, owa siamang merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.


BKSDA Bali mengimbau masyarakat yang memelihara satwa dilindungi agar menyerahkannya. BKSDA sudah berulang kali melakukan edukasi kepada warga.

"Kami sudah berkali-kali edukasi warga, di Bali ini kemampuan untuk pelihara tinggi tapi kita arahkan ke tempat yang tepat," kata dia.

Masyarakat yang memiliki atau merawat diminta menyerahkan atau melaporkan kepada BKSDA Bali melalui call centre 081246966767.

Diduga ilegal

Agus tak menjelaskan secara rinci dari mana Bupati Giri Prasta mendapatkan owa siamang tersebut. Namun, Agus memastikan kepemilikan satwa itu ilegal.

"Kalau saya boleh bilang itu (kepemilikannya) ilegal, tapi saya tidak bisa pastikan apakah itu (didapat) dari luar Bali, atau dia barangnya sudah lahir di Bali," kata Agus.

"Bahwa barang itu pasti ilegal, karena yang namanya tidak ilegal itu dimiliki dengan cara yang sah, dari penangkaran yang sah," kata dia.

Saat ditanya perihal sanksi yang mungkin didapat Giri Prasta, Agus tak bisa menjelaskan lebih jauh.

Ia mengaku belum bisa membuktikan secara hukum satwa itu didapat dari Bali atau luar Bali.

"Semua tindakan pasti ada konsekuensi hukum, cuma konsekuensi hukum yang seperti apa, tidak bisa saya jelaskan saat ini," kata dia.


Direhabilitasi lalu dilepasliarkan

BKSDA Bali masih memeriksa kesehatan owa siamang tersebut.

Setelah dinyatakan sehat, satwa itu akan dibawa ke Pusat Rehabilitas Owa Yayasan Kalaweit di Sumatera Barat.

Kemudian, satwa itu akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat.

Bupati Giri Prasta minta maaf

Bupati Giri Prasta telah menyampaikan permintaanmaaf karena memelihara satwa dilindungi. Permintaan maaf itu diunggah di akun Instagramnya.

"Semoga nanti Mimi bisa berkembang biak karena ini binatang primata, yang cerdas, termasuk mamalia dan menyusui. Sekaligus kami menyerahkan yang sudah diberikan kepada kami sebagai kami. Khusus kepada kawan-kawan kami semua pecinta hewan, alam, tumbuh-tumbuhan, izinkan saya menyampaikan mohon maaf setulusnya kepada kalian semua," kata Giri lewat Instagramnya.

(KOMPAS.com - Penulis: Kontributor Bali, Ach Fawaidi | Editor: Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi, Rachmawati)

https://denpasar.kompas.com/read/2021/09/19/090000778/-menyayangi-binatang-tidak-harus-memiliki--

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke