NEWS
Salin Artikel

Kasus Video Mesum 5 Pelajar SMP di Bali, Polisi Usut Perekam Video

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng masih mengembangkan kasus video mesum lima pelajar SMP yang terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.

Setelah menetapkan tersangka terhadap empat pemeran laki-laki, polisi kini sedang melakukan penyelidikan terhadap perekam video tersebut.

"Kalau untuk perekam video kita masih melakukan penyelidikan, itu kan bagian ITE di Unit 2 (Satreskrim), bukan lagi di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang menangani," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).

Sumarjaya menjelaskan, sampai sejauh ini pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi atas kasus tersebut. Semua saksi masih berstatus di bawah umur.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah ada jerat pidana terhadap perekam video yang viral itu.

"Nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukannya," jelasnya.

Diketahui, viral video yang memperlihatkan lima orang anak di bawah umur beradegan mesum di salah satu rumah.

Ada dua video yang menunjukkan kejadian yang sama. Masing-masing berdurasi 34 detik dan 1 menit 52 detik.

Belakangan diketahui bahwa adegan mesum itu terjadi di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa (7/12/2021).

Lima orang dalam video itu terdiri dari empat pemeran laki-laki dan satu perempuan. Empat pemeran laki-laki itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pemeran perempuan masih menjadi saksi.

Pemeran perempuan itu masih berumur 12 tahun dan merupakan pelajar SMP. Perempuan itu disetubuhi secara bergantian oleh empat orang anak yang juga masih di bawah umur. Dua orang berusia 15 tahun, satu orang berusia 14 tahun dan satu orang lagi berusia 16 tahun.


Empat orang anak yang masih berstatus pelajar itu dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Meski begitu, empat orang anak itu tidak ditahan karena statusnya masih di bawah umur. Meraka hanya dikenai wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni pada Senin dan Kamis.

 

https://denpasar.kompas.com/read/2021/12/22/155529678/kasus-video-mesum-5-pelajar-smp-di-bali-polisi-usut-perekam-video

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Regional
Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Regional
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Regional
Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Regional
Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Regional
Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Regional
Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Regional
Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Regional
6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

Regional
Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep 'Little Madinah' di Bandung Barat

Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep "Little Madinah" di Bandung Barat

Regional
Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Regional
TPA Jatibarang Terbakar, Mbak Ita: Diduga karena Semak Belukar Kering

TPA Jatibarang Terbakar, Mbak Ita: Diduga karena Semak Belukar Kering

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke