Salin Artikel

Polisi Tangkap Komplotan Maling Motor di Bali, Pelaku Pernah Beraksi di 3 Kabupaten

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, keempat pelaku tersebut beraksi di sejumlah TKP. Dari keempatnya, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10 sepeda motor hasil curian.

"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di beberapa lokasi," kata Elim di Polres Bangli, Senin (27/12/2021).

Elim menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian itu bermula dari laporan korban bernama Ketut Sudarmanta yang kehilangan motor pada Minggu (19/12/2021).

Saat itu, sebuah motor Honda Scoopy hitam milik Ketut hilang di rumahnya, Banjar Tembuku Kaja, Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.

Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki kasus tersebut dan mempelajari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Berdasarkan penyelidikan, kasus itu mengarah kepada pelaku berinisial AM.

Pada Jumat (24/12/2021), polisi melacak keberadaan pelaku yang diketahui akan melakukan transaksi jual motor hasil curian di kawasan Jalan Cokro Aminoto, Denpasar Utara.

"Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Emil.

Berdasarkan hasil pengembangan, AM kemudian mengakui telah mencuri sembilan motor lain di tiga kabupaten di Bali bersama tiga pelaku lainnya.

Rinciannya, empat motor dicuri di wilayah huku Polres Bangli, empat motor di Gianyar, dan dua motor curian di Klungkung.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut," kata Emil.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Polisi kini sedang melakukan pengembangan, karena kemungkinan para pelaku melakukan pencurian di TKP lain.  

https://denpasar.kompas.com/read/2021/12/27/163352678/polisi-tangkap-komplotan-maling-motor-di-bali-pelaku-pernah-beraksi-di-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke