Salin Artikel

WN Belanda Dideportasi karena Jalankan Bisnis Digital, Dinilai Menyalahgunakan Izin Tinggal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, DMDG diketahui melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Perempuan itu diketahui memakai izin tinggal terbatas (Itas) lanjut usia (lansia) untuk menjalankan usaha digital di Bali.

"DMDG adalah pemegang Itas Lansia yang berlaku sampai dengan 23 Desember 2022, yang mana pemegang Itas Lansia tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan ataupun menjalankan bisnis/usaha," kata Nanang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Nanang mengatakan, pelanggaran yang dilakukan DMDG bermula ketika Tim Inteldakim Kanim Singaraja melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.

Berdasarkan keterangan dari warga setempat, ada orang asing yang tinggal di tempat tersebut.

"Tim menindaklanjuti dengan mendatangi dan melakukan wawancara terhadap orang asing tersebut serta memeriksa izin tinggal yang dimiliki," kata Nanang.

Berdasarkan wawancara tersebut, Nanang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan melalui berbagai media sosial. Lalu, ditemukan fakta bahwa orang asing tersebut diduga menjalankan sebuah usaha berbasis digital.

DMDG juga diketahui menawarkan jasa pembuatan website dengan harga yang telah ditentukan serta diketahui ada beberapa website dikerjakan di tempat tersebut.

Padahal, lanjut Nanang, pemegang Itas Lansia tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan ataupun menjalankan bisnis/usaha.

Setelah dilakukan penelaahan dan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memutuskan untuk diberikan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

WN Belanda itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan Qatar Airways QR955 dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda, pada Minggu (23/1/2022).

"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/01/25/120333478/wn-belanda-dideportasi-karena-jalankan-bisnis-digital-dinilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke