Salin Artikel

Pencandu dan Bandar Narkoba Ditangkap BNN Bali, Bermula dari Laporan Keluarga

Sementara itu, bandar atau pemasok barang haram terhadap pencandu tersebut juga berhasil ditangkap 

"Kronologinya berawal dari menjangkau pencandu yang diadukan keluarga. Pencandu telah  asesmen dan direhab. Privasi tidak bisa kami sampaikan, namun jaringannya kami kejar," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya saat jumpa pers di BNN Bali, Selasa (8/2/2022).

Agus mengatakan, penangkapan terhadap pencandu dan bandar narkoba itu bermula dari adanya laporan keluarga dari sang pencandu pada akhir tahun 2021.

Berdasarkan penangkapan pencandu itu, BNN kemudian melakukan pengembangan.

Pihaknya, lanjut Agus, kemudian berhasil mengidentifikasi bandar sabu berinisial TR (20) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Selanjutnya, TR berhasil diamankan BNN Bali pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 09.00 Wita di daerah Jalan Pulau Ayu, Denpasar.

Di lokasi penangkapan, BNN berhasil menyita barang bukti 5 buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total keseluruhan yaitu 41,05 gram bruto atau 39,45 gram netto.

"Selanjutnya pelaku beserta BB (Barang bukti) dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus.

BNN Bali masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Agus menduga, ada jaringan lainnya yang bekerja sama dengan TR untuk memasok barang haram ke area Kota Denpasar.

Atas perbuatannya itu, TR kemudian dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 (2) UU Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/08/131507378/pencandu-dan-bandar-narkoba-ditangkap-bnn-bali-bermula-dari-laporan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke