Salin Artikel

2 Bandar Narkoba di Bali Ditangkap, Diduga Pasok Sabu dari Kawasan Golden Triangle

BALI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali meringkus bandar narkoba berinisial MD (39) dan RBC (31). Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 989,28 gram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan, kedua bandar tersebut diduga mendapatkan sabu dari pabrik narkoba terbesar di Asia Tenggara yang ada di kawasan Segitiga Emas atau Golden Triangle.

"Kalau dilihat dari barang bukti yang ada, dia (sabu) agak keras. Seperti tadi, disinyalir dari Golden Triangle," kata Agus saat konferensi pers di Kantor BNN Bali, Selasa (8/2/2022).

Agus menjelaskan, Golden Triangle dikenal sebagai tempat pabrik narkoba yang digerakkan oleh gembong. Pabrik itu ada di daerah pedalaman dan pegunungan di perbatasan Laos, Myanmar dan Thailand. Sasaran dari peredaran barang haram itu yakni di kawasan Asia Tenggara.

Sementara untuk di Bali, Agus mengatakan, nilai jual barang haram itu cukup mahal. Agus menyebut, harga per 1 gram sabu sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta.

"Kalau pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor BNNP Bali untuk proses pemeriksaan selanjutnya," kata Agus.

Kedua pelaku, kata Agus, ditangkap secara terpisah di dua lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial MD ditangkap di kawasan Jalan Badak Agung Kota Denpasar, Bali pada Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wita. Petugas mengamankan barang bukti berupa 52,81 gram sabu dari hasil penangkapan terhadap MD.

Selanjutnya, BNN Bali melakukan pengembangan kasus. Pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, petugas menangkap palaku lainnya, yakni RBC.

RBC ditangkap di Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kota Denpasar. Dari tangan RBC, petugas mengamankan barang bukti seberat 936,47 gram sabu.

Sehingga, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus itu sebanyak 989,28 gram sabu.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang -undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/08/141312878/2-bandar-narkoba-di-bali-ditangkap-diduga-pasok-sabu-dari-kawasan-golden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke