Salin Artikel

Gubernur Koster Upayakan Hapus Kebijakan Karantina yang Dianggap Jadi Penghambat Wisman ke Bali

Sebab, selama ini wisman masih menganggap aturan mengenai karantina menjadi salah satu kendala.

"Saya juga sudah mengupayakan masa karantina yang semula 7 hari berkurang jadi 5 hari, dan per hari ini sudah menjadi 3 hari. Dan rencana saya di awal Maret itu sudah tanpa karantina," kata Koster di area kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Rabu (16/2/2022).

Koster mengatakan, pihaknya akan senantiasa memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 khususnya varian Omicron di Pulau Dewata.

Jika selama dua minggu ke depan kasus Covid-19 bisa terus dikendalikan, kebijakan penghapusan karantina bagi wisman bukan tak mungkin akan direalisasikan.

"Tentu kita lihat perkembangan Omicron, mudah-mudahan Omicronnya sekarang ini sudah agak menurun, kita masih ada waktu dua minggu, semoga menurun dan stabil," kata dia.

Koster mengaku, penghapusan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri tersebut didasarkan kepada sejumlah hal, salah satunya capaian vaksinasi Covid-19 di Bali.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, kata Koster, vaksinasi untuk reguler dari umur 12 tahun ke atas, vaksinasi dosis pertama sudah mecapai 105 persen.

Sedangkan vaksinasi dosis kedua mecapai lebih 94 persen.

Sedangkan untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Bali sudah mencapai 105 persen untuk vaksinasi dosis pertama dan 90 persen untuk vaksinasi dosis kedua.

"Jadi sebenarnya dari segi vaksinasi, di Bali sudah cukup tinggi dan relatif aman dari penularan Covid-19," tuturnya.

Kendati begitu, ia tetap meminta warga Bali waspada terhadap penyebaran Covid-19. Ia meminta warga senantiasa mematuhi protokol kesehatan.

"Tidak perlu panik, tidak perlu ketakutan yang penting tetap waspada, prokes," pungkasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/16/153658678/gubernur-koster-upayakan-hapus-kebijakan-karantina-yang-dianggap-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke