Salin Artikel

Dapat Asimilasi, Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Bebas dari Lapas Kerobokan

Kalapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan, Sudikerta mendapatkan asimilasi dan telah menghirup udara bebas, Selasa (22/2/2022).

"Ya, kemarin (Selasa) bebas asimilasi, bukan bebas murni ya," kata Fikri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Fikri menjelaskan, Sudikerta bebas setelah mendapat asimilasi Covid-19 berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 43 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, narapidana yang menjalani dua per tiga hukumannya sampai Juli dapat diberikan asimilasi Covid-19 untuk menjalani sisa hukuman di rumah.

"Beliau telah memenuhi persyaratan tersebut. Kita berikan asimilasinya berikut empat orang lainnya. Kemarin itu lima orang kita berikan asimilasi Covid-19," tuturnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Lapas Kelas II A Kerobokan, Fikri mengaku Sudikerta akan bebas bersyarat pada Juni 2022. Sedangkan, untuk bebas murni, Sudikerta akan bebas pada Juli 2024.

Namun, karena ada Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021, Sudikerta berhak menerima bebas asimilasi. Selama asimilasi itu, Fikri menegaskan Sudikerta akan diawasi oleh Bapas Kelas I Denpasar.

"Dan apabila selama masa pengawasan itu dia melakukan tindakan pelanggaran, bisa dicabut kembali," tuturnya.

Sebelumnya, Sudikerta dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (20/12/2019), Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Sudikerta dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/23/185750078/dapat-asimilasi-mantan-wagub-bali-ketut-sudikerta-bebas-dari-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke