Salin Artikel

Palsukan Izin Tinggal, 2 WN Rusia di Bali Dideportasi

Kedua WNA itu dideportasi karena terbukti memalsukan izin tinggal setelah keduanya diketahui merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang hanya berlaku sampai 24 Februari 2022.

"Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/2/2022).

Tedy menjelaskan, dua WN Rusia itu terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian terhadap keduanya itu akan dilakukan pada Minggu (27/2/2022) malam.

Mereka akan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar–Singapura–Moscow, dengan dikawal secara ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 Wita.

"Terhadap kedua WNA tersebut, dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.

Ia memastikan, pihaknya tak segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia pun meminta WNA yang berada di Bali mematuhi aturan yang berlaku. Jika masih ada WNA yang melakukan pelanggaran, ia memastikan akan mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi, salah satunya deportasi.

"Tentu kami akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/27/143622878/palsukan-izin-tinggal-2-wn-rusia-di-bali-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke