Salin Artikel

763 Narapidana di Bali Dapat Remisi Nyepi, 4 di Antaranya Langsung Bebas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, dari 763 warga binaan tersebut, empat di antaranya langsung bebas.

"Sebanyak 763 warga binaan beragama Hindu menerima Remisi Khusus Nyepi. Ada sebanyak empat warga binaan menerima RK II atau langsung bebas," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Jamaruli memerinci, sebanyak 763 warga binaan tersebut, terdapat 759 yang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.

Rinciannya sebanyak 213 menerima remisi 15 hari, 454 warga binaan menerima remisi 1 bulan, 79 warga binaan menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 13 warga binaan menerima remisi 2 bulan. Sedangkan empat warga binaan menerima RK II atau langsung bebas.

Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebar di seluruh lapas di Bali. Di antaranya Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 199 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 14 narapidana, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 163 narapidana.

Selain itu, ada juga di Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 54 narapidana, Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 44 narapidana, Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 105 narapidana, LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 19 narapidana.

"Terus ada di Rutan Kelas IIB Klngkung sebanyak 32 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 60 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 49 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 24 orang narapidana," kata dia.

Lebih jauh, Jamaruli menyampaikan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi itu adalah suatu hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara kepada yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/04/204024978/763-narapidana-di-bali-dapat-remisi-nyepi-4-di-antaranya-langsung-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke