Salin Artikel

Soal Kebijakan Tanpa Karantina dan Visa on Arrival, PHRI: Angin Segar bagi Pariwisata Bali

Selain menjadi angin segar bagi pelaku industri pariwisata di Pulau Dewata, dua kebijakan itu dinilai menjadi momentum kebangkitan pariwisata Bali.

"Ini menjadi angin segar bagi dunia pariwisata di Pulau Bali untuk bersaing dengan beberapa negara. Tentu ini juga momentum kebangkitan pariwisata Bali," kata Suryawijaya dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Suryawijaya menyebut, seluruh pelaku industri pariwisata di Bali dalam optimisme tinggi menyambut dua kebijakan itu. Kendati tak bisa langsung memulihkan pariwisata 100 persen, ia yakin geliat industri pariwisata akan bergerak positif pada 2022.

Jika semua rencana berjalan dengan baik, bukan tak mungkin 2023 akan menjadi titik balik kebangkitan 100 persen pariwisata Bali.

“Dengan proses kebangkitan pariwisata Bali ini, saya berharap agar industri pariwisata terus bekerja sama dengan pemerintah serta masyarakat untuk terus mematuhi prokes Covid-19, sehingga keamanan dan kenyamanan pariwisata Bali bisa terus terkendali," tuturnya.

Suryawijaya menambahkan, PHRI akan mendorong hotel-hotel di Bali membentuk satgas kecil di tempat masing-masing.

Satgas itu akan bertugas menanggulangi berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan seperti penyebaran Covid-19.

Seluruh hotel yang akan menerima kedatangan wisman mancanegara juga diwajibkan memiliki sertifikat CHSE.

“Intinya mari kita bekerja bersama, dukung kebijakan pemerintah agar pariwisata segera pulih dan perekonomian bangkit,” jelasnya.

Sebelumnya, aturan kebijakan tanpa karantina bagi wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Bali berlaku Senin (7/3/2022). Wisman yang akan berkunjung ke Bali diwajibkan harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Ketentuan itu di antaranya, sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum empat hari di Bali, mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan.

Apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali. Sedangkan, apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

Selain tanpa karantina, kebijakan menerapkan visa on arrival (VoA) bagi PPLN juga akan berlaku 7 Maret 2022.

Layanan visa on arrival bagi PPLN akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.

Layanan itu juga akan berlaku bagi PPLN yang datang dari Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/07/181825878/soal-kebijakan-tanpa-karantina-dan-visa-on-arrival-phri-angin-segar-bagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke