Salin Artikel

Seorang Mahasiswa Ditangkap karena Edarkan Sabu, Polisi: Pelaku Mengaku Diperintah Ayahnya

Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana membeberkan, keempat tersangka masing-masing berinisial IMR (25), ADNW (21), RF (30), dan PAS (25).

"Keempat tersangka, selain pemakai juga sebagai pengedar. Antara satu tersangka dengan lainya tidak ada keterkaitan dan juga jaringanya terputus,” ujar Juliana dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

IMR ditangkap di Jalan Denpasar–Gilimanuk, Desa Kaliakah Kecamatan Negara, Jembrana, pada Jumat (4/3/2022) pukul 21.00 Wita.

"Saat digeledah, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip. Sabu-sabu itu didapat dari seseorang yang dipanggil Botak dan masih DPO,” ungkapnya.

Polisi kemudian menggeledah rumah IMR dan menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Dari tangan IMR, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,11 gram netto sabu-sabu.

Sedangkan pelaku ADNW diringkus di Taman Kota Jembrana pada pada Rabu (9/3/2022) pukul 17.00 Wita.

Saat digeledah, ADNW yang masih berstatus mahasiswa ini, kedapatan membawa tiga paket sabu-sabu.

"Pelaku mengaku diperintahkan oleh ayahnya yang berinisial AW, untuk menjual barang itu kepada seseorang," katanya.


Petugas lantas mendatangi rumah ADNW. Namun, ayah ADNW telah kabur. Di rumahnya, polisi hanya menemukan sembilan bungkus sabu-sabu.

"Barang bukti yang kami amankan dari tersangka, sebanyak 12 bungkus sabu-sabu dengan berat 29,46 gram netto," ungkapnya.

Sementara pelaku RF ditangkap  di rumahnya di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Jumat (11/3/2022) pukul 01.00 Wita.

Di kamar RF polisi menemukan satu paket sabu-sabu. Saat intrograsi, RF mengakui mendapatkan barang haram itu dari pelaku PASS, yang kemudian ditangkap.

Dari penggeledahan di rumah PASS di Kecamatan Negara, Jembrana, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,05 gram netto.

Keempat pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/14/153132378/seorang-mahasiswa-ditangkap-karena-edarkan-sabu-polisi-pelaku-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke