Salin Artikel

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Kepala Dusun di Karangasem Bali Ditangkap Polisi

"Oknum Kadus (kepala dusun) tersebut kami tangkap bersama dua rekannya,” kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).

Adapun kedua rekan IPEAN yang ikut diringkus yaitu MAS (19) dan IND (47). Ketiganya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Taruna mengungkapkan, awalnya personel Satres Narkoba Polres Karangasem menerima laporan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka MAS membawa paket sabu-sabu dari Kota Denpasar menuju Karangasem.

MAS lalu ditangkap polisi berikut barang bukti satu paket shabu seberat 0,2 gram. Dia ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kota Amlapura, Karangasem, Senin (21/3/2022) pukul 17.30 Wita.

"Dari hasil pendalaman, narkoba tersebut didapatkan dari oknum Kadus berinisial IPEAN," ungkapnya.

IPEAN pun digerebek di rumahnya, hari itu juga pukul 22.00 Wita. Dari tangan IPEAN, ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,2 gram.

Saat diinterogasi, IPEAN mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka IND. Polisi lalu menggeledah rumah IND di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Di dalam rumahnya ditemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat total 2,2 gram. Sebanyak sembilan paket di antaranya disembunyikan dengan cara dikubur di dekat kandang babi.

"Saat ini ketiga tersangka kami amankan untuk proses penyidikan. Total barang bukti yang kami sita sebanyak 13 paket sabu-sabu," jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 950.000, tiga ponsel, satu buah alat isap sabu-sabu.

Tersangka IPEAN dan IND dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan MAS disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/01/151543778/diduga-edarkan-sabu-seorang-kepala-dusun-di-karangasem-bali-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke