Salin Artikel

449.249 Unit Kendaraan Menunggak Pajak, Pemprov Bali Berlakukan Relaksasi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali mencatat, terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum membayar pajak terhitung sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Nilai total dari tunggakan pajak kendaraan bermotor itu sekitar Rp 223 miliar.

"Data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp 223 miliar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan rilis, Senin (4/4/2022).

Dewa Indra mengatakan, salah satu penyebab banyak warga menunggak pajak kendaraan karena kondisi ekonomi yang lesu akibat pandemi Covid-19. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali kembali memberikan kelonggaran berupa penghapusan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 4 April 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” kata Dewa Indra.

Dewa Indra menyebut, sampau saat ini, kondisi perekonomian di Bali yang bertumpu pada pariwisata belum sepenuhnya pulih. Hal itu yang menjadi faktor utama rendahnya partisipasi masyarakat untuk bayar pajak.

"Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat," katanya.

“Di penghujung tahun 2021, kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali. Walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” tambanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Made Santha mengatakan, berdasarkan laporan year to year, terjadi penurunan sebesar 26,36 persen pembayaran pajak pada Bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.


Karena itu, pihaknya menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Bali terkait pembebasan bunga dan denda kendaraan bermotor.

"Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro-rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Bali memberikan relaksasi pajak berupa pembebasan tarif atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2022 sampai dengan 3 Juni 2022.

Aturan tentang pembebasan biaya balik nama kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 63 tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/04/192300078/449249-unit-kendaraan-menunggak-pajak-pemprov-bali-berlakukan-relaksasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke