Salin Artikel

Pembuat Narkoba "Cookies" Ditangkap di Denpasar, Bahan Baku Didapat dari China

Kue narkoba itu rencananya akan dikirim kepada pemesan yang berasal dari luar Bali. 

"Tersangka di sini membuat narkoba yang dicampur sehingga membentuk kue atau kue cookies yang mengandung narkotika golongan I," kata Kepala Polisi Resort (Kapolresta) Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar jumpa pers di rumah tersangka, Rabu (6/5/2022).

Bambang mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah adanya laporan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali terkait transaksi narkoba di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar Selatan, Jumat (1/4/2022).

Petugas gabungan dari Satresnarkoba Polresta Denpasar dan BNNP Bali kemudian mengintai di sekitar lokasi tersebut.

Ternyata yang menjadi biang keroknya adalah tersangka, yang juga residivis kasus serupa pada tahun 2018.

Polisi menangkap tersangka usai mengambil paketan berbungkus kresek putih yang diletakkan di bawah sebuah pohon pisang dipinggir jalan.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi dan disimpan di tempat tinggal tersangka," kata Bambang.

Selanjutnya, polisi mendatangi rumah tersebut yang kebetulan tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 19 potong kue warna cream berat bersih 26,97 gram, satu plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, dan satu plastik klip berisi serbuk warna cream berat bersih 1,68 gram.

Barang bukti terkait lainnya juga turut diamankan yakni satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, satu gelas stainless, satu buah sendok stainless, satu buah korek api gas, satu buah botol liquid vape, satu buah pipa kaca, dan satu buah HP iPhone warna hitam.

Bambang mengatakan, tersangka mendapat bahan baku narkoba dari China yang dikirim dalam bentuk serbuk yang mengandung ABD-FUBIATA atau MDMB-FUBINACA.

Dicampur bahan kue

Dalam proses pembuatannya, tersangka mencampur bahan baku narkoba itu dengan bahan-bahan pembuatan kue lainnya sehingga menjadi adonan.

Kemudian dibentuk sesuai selera dan dipanggang di oven hingga matang.

"Dari keterangan tersangka disuruh oleh seseorang bernama Dimas (DPO) untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui JNE dan 20 untuk dikonsumsi sendiri," kata Bambang.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Terancam 12 tahun penjara

Pada kesempatan yang sama, Kanit Narkoba Lab Forensik Denpasar, Kompol Imam Mahmudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari tersangka mengandung narkotika golongan I.

"Barang tersebut sudah kita periksa mengandung narkotika dengan senyawa sintetik yaitu MDMP-FUBINACA di Permenkes nomor urut 175 sebagai narkotika golongan I," kata Mahmudi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, ABD-FUBIATA atau MDMB-FUBINACA tercatat sebagai narkotika golongan I dengan nomor 175.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dua Pasal yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/06/160533278/pembuat-narkoba-cookies-ditangkap-di-denpasar-bahan-baku-didapat-dari-china

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke