Salin Artikel

Aksi Tersangka Cookies Narkoba di Bali, Campur dengan Adonan Kue dan Dioven, Pengiriman lewat Kurir Paket

Kepala Polisi Resor (Kapolresta) Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan tersangka mendapatkan narkoba dari China yang dikirim dalam bentuk serbuk yang mengandung ABD-FUBIATA atau MDMB-FUBINACA.

Tersangka lalu memprosesnya, mencampur bahan baku narkoba itu dengan adonan kue.

Adonan lalu dibentuk sesuai selera dan dipanggang di oven sampai matang.

"Tersangka di sini membuat narkoba yang dicampur sehingga membentuk kue atau kue cookies yang mengandung narkotika golongan I," kata Bambang saat menggelar jumpa pers di rumah tersangka, Rabu (6/5/2022).

Kirim pakai jasa kurir paket

Tersangka membuat 100 buah kue dan dikirim menggunakan jasa kurir paket.

Paket dikirim untuk seseorang yang berada di luar Bali.

Sebagian kue tidak dikirim, namun untuk dikonsumsi sendiri.

"Dari keterangan tersangka disuruh oleh seseorang bernama Dimas (DPO) untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui JNE dan 20 untuk dikonsumsi sendiri," kata Bambang.

Tersangka kedapatan mengambil paketan berbungkus kresek putih yang diletakkan di bawah sebuah pohon pisang di pinggir jalan.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi dan disimpan di tempat tinggal tersangka," kata Bambang.

Polisi lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 19 potong kue warna krem berat bersih 26,97 gram, satu plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, dan satu plastik klip berisi serbuk warna cream berat bersih 1,68 gram.

Barang bukti lainnya, yakni satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, satu gelas stainless, satu buah sendok stainless, satu buah korek api gas, satu buah botol liquid vape, satu buah pipa kaca, dan satu buah HP iPhone

Rupanya tersangka adalah residivis kasus serupa pada 2018.

12 tahun penjara

Kepala Unit (Kanit) Narkoba Lab Forensik Denpasar, Kompol Imam Mahmudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari tersangka mengandung narkotika golongan I.

"Barang tersebut sudah kita periksa mengandung narkotika dengan senyawa sintetik yaitu MDMP-FUBINACA di Permenkes nomor urut 175 sebagai narkotika golongan I," kata Mahmudi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, ABD-FUBIATA atau MDMB-FUBINACA tercatat sebagai narkotika golongan I dengan nomor 175.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dua Pasal yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Priska Sari Pratiwi)

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/07/052804878/aksi-tersangka-cookies-narkoba-di-bali-campur-dengan-adonan-kue-dan-dioven

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke