Salin Artikel

"Restorative Justice", Pria yang Curi Aki untuk Bayar Cicilan Motor di Jembrana Dibebaskan

"Kami sudah menempuh upaya perdamaian dengan memediasi tersangka dengan korban," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariano, dikonfirmasi Selasa (12/4/2022).

Upaya tersebut melibatkan tokoh masyarakat, desa adat, hingga pemerintah desa dan mendapat respons positif.

Sebelumnya, IKDA ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri dua buah aki truk yang kemudian dijual seharga Rp 380.000.

Delfi menyebutkan, uang itu digunakan tersangka untuk membayar cicilan motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dikarenakan (tersangka) menjadi tulang punggung keluarga semenjak orangtuanya bercerai serta tidak mempunyai pekerjaan tetap," imbuhnya.

Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Menurut Delfi, penghentian perkara itu telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kata dia, perkara tersebut telah memenuhi persyaratan tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun.

"Selain itu, juga telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dengan melibatkan aparat desa," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/12/135555978/restorative-justice-pria-yang-curi-aki-untuk-bayar-cicilan-motor-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke