Salin Artikel

39 Kilogram Narkoba Ditemukan di Vila, 3 Orang Jadi Tersangka, Ini Peran Setiap Pelaku

Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus peredaran narkoba ini. Mereka adalah KS (35), KW (48), dan AAGOP (48).

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis.

Awalnya, polisi menangkap KS dan KW di Vila Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (8/4/2022).

Di vila tersebut, kedua tersangka bertindak meracik narkotika jenis ekstasi sekaligus memecah sabu, kokain, dan ganja ke dalam paket kecil untuk diedarkan ke pembeli.

Uang hasil penjualan narkoba itu diserahkan kepada AAGOP yang disebut sebagai pemilik vila.

AAGOP ditangkap di sebuah di Bar Wharhouse, di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kuta Utara, Badung.

"Tersangka AAGOP berperan sebagai penyedia bahan (meracik ekstasi), menyediakan tempat untuk menyimpan dan alat-alat untuk memecahkan narkotika. Dia juga sebagai penerima hasil jual beli narkotika dari tersangka KS dan KW," kata Jayan, pada Selasa (12/4/2022).

Jayan menjelaskan, bahan-bahan untuk meracik ekstasi ini didatangkan dari China ke wilayah Indonesia menggunakan jalur laut. Lalu, masuk ke Bali menggunakan jalur darat.

"Kalau barang kemasan ini dari China, ini kan datangnya terus estafet. Jadi sampai sini yang bersangkutan (AAGOP) menerima barang tersebut," katanya.

Jayan mengatakan, tersangka menyelundupkan barang terlarang itu saat situasi lalu lintas jalan raya di Bali sedang sepi selama penerapan PPKM Covid-19.

"(Narkotika masuk) pada Januari saat situasi Bali masih sepi, perjalanan dari darat atau laut saat pandemi sepi tapi atas kesigapan kita dapat mengungkap kasus ini," katanya.


Para tersangka mulai mengedarkan barang terlarang ini saat klub malam di Bali mulai buka seiring pembatasan kegiatan masyarakat mulai longgar.

"Ini mungkin jadi peluang bagi mereka karena (klub malam) hidup kembali. Masuk lah barang ke Bali untuk diedarkan ke tempat tersebut," katanya.

Jayan menegaskan, bakal memperketat pengawasan klub-klub malam terkait peredaran narkotika saat aktivitas masyarakat semakin dilonggarkan.

"Ini jadi TO (target operasi l) kita di kemudian hari di tempat hiburan yang kali ini mulai marak (peredaran narkoba)," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 800 butir ekstasi, sabu seberat 35.182,66 gram, kokain seberat 32,00 gram, dan ganja seberat 2.669,40 gram. Total keseluruhan barang bukti narkotika ini berjumlah 39 kilogram.

Selain itu, beberapa bahan untuk meracik ekstasi yakni serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir, serbuk merah seberat 49,14 gram, dan serbuk warna oranye seberat 1.280 gram. Berikutnya, 100 butir narkotika golongan III dan 500 butir golongan IV.

"Barang bukti tersebut apabila ditaksir nilainya kalau 1 kg lebih sekitar 1,4 miliar, diperkirakan 56,M miliar. Apabila ini dipakai oleh orang yang tidak bertanggungjawab sebanyak 350 ribu orang," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/12/135724178/39-kilogram-narkoba-ditemukan-di-vila-3-orang-jadi-tersangka-ini-peran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke