Salin Artikel

Buang Limbah ke Sungai hingga Air Jadi Merah, Pengusaha Sablon di Denpasar Didenda Rp 2,5 Juta

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pengusaha sablon bernama Sumadi divonis bersalah atas kasus pembuangan limbah yang menyebabkan air di Sungai Tukad Mati Denpasar, Bali, menjadi merah. Atas perbuatannya itu, Sumadi dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2.500.000.

Putusan itu dijatuhkan hakim dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (13/4/2022).

Dalam putusannya, hakim tunggal, I Putu Suyoga, menyatakan terdakwa Sumadi secara sah dan meyakinkan bersalah membuang limbah ke sungai dan menimbulkan pencemaran.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 58 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sumadi oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 2,5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 7 hari," tegas Suyoga.

Menanggapi putusan ini, Sumadi pasrah. Ia pun mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

"Saya menerima yang mulia, saya memang salah," kata Sumadi.

Seusai sidang, Sumadi langsung membayar denda pidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan, kasus ini berawal dari temuan warga yang melihat aliran sungai di kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede, Denpasar, Bali, berubah warna menjadi merah pada Kamis (7/4/2022).

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menelusuri penyebab masalah tersebut dengan menganalisa dan menguji kandungan air sungai.

"Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari usaha sablon atau pencelupan," kata Bawa.


Selanjutnya, tim gabungan dari Satpol PP Kota Denpasar bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Denpasar langsung mendatangi usaha sablon Sumadi ini.

Saat itu, petugas membongkar saluran pembuangan limbah dari tempat usaha Sumadi. Setelah itu, Sumadi digiring ke kursi persidangan.

“Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan mensosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya dan ada efek jera,” kata Bawa.

Berkaca pada kasus ini, Bawa meminta masyarakat maupun aparatur desa untuk ikut mengawasi tempat-tempat usaha yang ada di sekitarnya agar kejadian pencemaran lingkungan serupa tidak terjadi lagi.

"Masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/13/173747078/buang-limbah-ke-sungai-hingga-air-jadi-merah-pengusaha-sablon-di-denpasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke