Salin Artikel

Terapkan Restorative Justice untuk 2 Tersangka Narkotika, Penyidik Diperiksa Propam Polda Bali

BADUNG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Badung diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Bali karena menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka narkotika jenis ganja.

Penyidik mengentikan penyidikan dengan skema keadilan restoratif atau restorative justice. Skema ini baru pertama dilakukan di Polres Badung.

Dengan skema itu, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih hanya mendapat hukuman berupa rehabilitasi selama 3 bulan.

Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama mengatakan, awalnya kedua tersangka, yakni GMSA (31) dan pacarnya AD (32), ditangkap oleh petugas di sebuah vila di Jalan Raya Kedampang, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (19/3/2022) pukul 23.00 Wita. Keduanya ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2,2 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa alat linting ganja sisa pakai di atas meja yang ada di rumah tersanga.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan indikasi keterlibatan para tersangka dengan jaringan pengedar narkotika.

"Kita temukan ada sisa BB (Barang Bukti) bekas pakai ganja, setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari pemeriksaan awal memang dia tidak terlibat dalam jaringan," kata Artama kepada wartawan di halaman gedung Polres Badung, Kamis (14/4/2022).

Selanjutnya, polisi melakukan asesmen terhadap kedua tersangka. Hasil asesmen keluar pada Rabu (23/3/2022) dan menyimpulkan bahwa kedua tersangka positif sebagai penyalah guna narkotika jenis ganja.

Keesokan harinya, Kamis (24/3/2022), polisi memutuskan menghentikan perkara tersebut dengan mengendepankan keadilan restoratif. Kedua tersangka kemudian dikirim ke tempat rehabilitasi swasta di Yayasan Anargya, Denpasar, Bali.


"Kita lalukan restorative justice setelah ada hasil asesmen dia (kedua tersangka) BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Badung yang menyatakan dia memang penyalah guna dan wajib dilakukan rehabilitasi baik di tempat negeri atau swasta selama 3 bulan," kata Artama.

Menurut Artama, penerapan restorative justice itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Berdasarkan Perpol nomor 8 2021, penyalah guna (narkotika) BB di bawah Sema (Surat Edaran Makamah Agung), tidak terlibat jaringan, ada permohonan dari keluarga, hasil asesmen," katanya.

"Ini restorative justice pertama kali (di Polres Badung). Sekarang kan memang semua dianjurkan untuk dilakukan restorative justice yang memenuhi syarat," tambahnya.

Amarta juga membenarkan terkait beberapa penyidik Polres Badung diperiksa oleh Divpropam Polda Bali karena ada dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara ini. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan itu.

"Iya pasti diselidiki karena ada bahasa 86 (kode khas polisi untuk membubarkan suatu kegiatan). Ini kan pembuktian, sudah dipanggil (penyidik ke propam)," kata Artama.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/14/181901678/terapkan-restorative-justice-untuk-2-tersangka-narkotika-penyidik-diperiksa

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke