Salin Artikel

Kemenkumham Kontak Dubes Moldova Imbas Warganya Klaim Vila di Bali Hadiah Tuhan

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Bali juga telah menghubungi Kedubes Rusia di Jakarta terkait 1 orang warganya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat tindakan pendeportasian terhadap 6 warga negara asing (WNA) yang mendobrak pintu dan memaksa masuk ke vila tersebut atas dasar vila itu pemberian Tuhan.

"Telah dilakukan pemberitahuan melalui surat, dan telepon kepada pihak kedutaan Rusia dan Moldova dalam rangka proses pendeportasian terhadap 6 WNA tersebut," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk melalui keterangan rilis pada Jumat (15/4/2022).

Jamaruli menjelaskan, awalnya pihak Kedubes Moldova di Jakarta telah membenarkan bahwa 2 dari 5 WN Moldova yang tidak memiliki paspor berinisial DD dan EE adalah warga negaranya.

Selanjutnya, pada Selasa, (5/4/2022), Kemenkumham Bali melakukan koordinasi dengan pihak Kedubes Moldova untuk menindaklanjuti keberadaan lima WN Moldova tersebut.

Kemudian, pihak Kedubes di Jakarta mengarahkan Kemenkumham Bali untuk berkoordinasi dengan pihak Kedubes Moldova di Tokyo.

Lalu, Rabu, (6/4/2022), 5 WN Moldova tersebut diberi kesempatan untuk melakukan pertemuan melalui video jarak jauh dengan Kedubes Moldova di Tokyo.

Pada kesempatan yang sama, pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar juga melakukan pertemuan dengan Kedubes Moldova di Tokyo tersebut.

Jamaruli menambahkan, dari pertemuan tersebut belum bisa ditentukan proses pendeportasian terhadap 5 WN Moldova dan 1 WN Rusia tersebut.

"Sampai saat ini masih dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan dan belum bisa ditentukan waktu pendeportasian," katanya.

Jamaruli menegaskan WNA yang ada di Bali akan mendapat tindak tegas apabila tidak mentaati peraturan yang berlaku dengan membuat kericuhan dan kegaduhan di Pulau Dewata.

"Kami akan terus berkomitmen menjaga ketertiban Wilayah Indonesia khususnya di Bali dari WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku", kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan enam WNA di sebuah vila di Jalan Munduk Kedungu, Desa Parerenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali pada Sabtu (2/4/2022).

Enam WNA yang terdiri dua pria, dua wanita, dan dua anak-anak itu nekat memaksa masuk dan mendobrak pintu vila tersebut. Mereka melakukan itu lantaran menyakini vila tersebut adalah pemberian dari Tuhan.

Belakangan, diketahui 6 WNA itu diketahui berinisial DD (35), EE (32), EC (35), AE (5), dan DM (9), asal Moldova dan AD (23), asal Rusia.

Setibanya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, ke enam WNA tersebut langsung dilakukan pendetensian dan penggeledahan terhadap barang-barang bawaannya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan empat Paspor dengan rincian 3 paspor utuh dan 1 paspor sudah dalam keadaan terbakar.

Hingga saat ini para WNA tersebut masih diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, sembari menunggu proses pendeportasian.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/16/063000278/kemenkumham-kontak-dubes-moldova-imbas-warganya-klaim-vila-di-bali-hadiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke