Salin Artikel

Curi Ponsel untuk Anak Belajar Daring, Ibu di Jembrana Dibebaskan

JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial K, warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, mencuri ponsel untuk keperluan anaknya belajar daring.

Dia sempat diproses di kepolisian, kemudian dilepaskan. Sat Reskrim Polres Jembrana memutuskan menghentikan proses hukum terhadap K melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata menyampaikan, pihaknya sudah menempuh upaya mediasi antara pelaku dengan korban. Pertemuan ini juga disaksikan kepala desa setempat.

"Atas kekhilafan pelaku saat itu, pelaku sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Reza melalui keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

Menurut Reza, pelaku rela mencuri ponsel demi anaknya yang masih sekolah daring. Sebab pelaku tidak mempunyai ponsel.

Saat itu, pelaku berbelanja di warung korban. Melihat ponsel korban terletak di atas meja, langsung diambil.

"Korban berbesar hati memaafkan pelaku karena melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak," katanya.

Atas hal itu, pihak kepolisian juga memberikan bantuan kepada pelaku dengan harapan bisa meringankan bebannya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/18/100839578/curi-ponsel-untuk-anak-belajar-daring-ibu-di-jembrana-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke