Salin Artikel

Terganggu Suara Berisik, Pria di Bali Pukul 2 Bocah hingga Kepala Korban Benjol

Pemukulan ini dilakukan karena pelaku merasa terganggu dengan suara berisik kedua korban yang sedang bermain.

Kronologi

Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia mengatakan kasus penganiayaan terhadap anak ini terjadi di sebuah tempat kos-kosan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Pemecutan, Denpasar, Bali pada Senin (18/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.

Pelaku memukul seorang bocah perempuan berinisial SR (14), dan bocah laki-laki, MS (9).

Dia tega memukul korban karena merasa terganggu dengan suara berisik kedua korban yang sedang bermain tengah malam.

"Pelaku terganggu karena sudah jam 23.30 Wita anak-anak masih bermain," kata Sidia saat dihubungi, Rabu (20/4/2022).

Sidia mengatakan, pria berbadan besar ini memukul korban seolah-olah sedang berhadapan dengan sesama orang dewasa.

Dia mengepalkan tangannya lalu melayangkan pukulan ke bagian kepala MS sebanyak tiga kali dan SR sebanyak satu kali.

"Pelaku memukul kepala anak korban dengan tangan mengepal," katanya.


Benjol di kepala

Akibat pukulan itu, kedua korban mengalami benjolan di bagian kepala atas dan sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Dengan adanya kejadian tersebut kedua korban menjadi ketakutan dan merasa sakit pada kepalanya bagian atas. Mereka sudah dibawa ke rumah sakit, kepalanya benjol," katanya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar pada Selasa (19/4/2022).

Pelaku dilaporkan berdasarkan Pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar indekosnya di Jalan Bung Tomo VI Nomor 3 Pemecutan, Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Dari pengakuan pelaku, Sidia mengatakan, saat itu pelaku sedang minum minuman keras di kamarnya, namun tidak dalam keadaan mabuk.

"Kalau bilang mabuk sih katanya enggak, tapi dia dapat minum, sedang minum dua botol tuak," kata Sidia.

Saat berita ini dibuat, polisi masih melakukan proses gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/20/125112578/terganggu-suara-berisik-pria-di-bali-pukul-2-bocah-hingga-kepala-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke