Salin Artikel

WNA Rusia yang Berpose Telanjang di Pohon Keramat di Bali Dideportasi dan Namanya Masuk Daftar Cekal

Nama Alina juga akan dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian.

Diketahui, Alina sempat membuat heboh dengan berpose telanjang di pohon keramat di kawasan wisat Kayu Putih di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Video dan fotonya pun viral di media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan, WNA ini terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (6/5/2022.

"Sehingga diberikan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Jamaruli menambahkan.

Tidak hanya Alina, suaminya, Amdrei Fazleev juga akan dideportasi.

Investor

Pasangan suami istri ini diperiksa oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, setelah diserahkan oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Kamis, 5 Mei 2022.

Keduanya masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020, dan yang kedua pada bulan November 2021.

Maksud dan tujuan mereka datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi.

Pasutri pemegang izin tinggal kitas Investor ini, merupakan investor yang mendirikan sebuah PT yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.

Keduanya mengakui bahwa foto viral yang diunggah ke akun Instagram pribadi milik Alina dilakukan pada 1 Mei 2022.

"Serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali," terangnya.

Pasutri ini juga mengakui bahwa tidak ada maksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam.

Menurut kedua WNA tersebut, kegiatan yang dilakukan merupakan seni dan dijadikan dokumentasi pribadi, bukan komersil.

"Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain," kata Jamaruli.

Adapun Alina dan suaminya telah meminta maaf atas perbuatan mereka.

Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua WNA tersebut menjalani upacara adat di Desa Tua, sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul: Bule Tanpa Busana di Tabanan Dideportasi dan Dimasukkan Dalam Daftar Cekal

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/06/174203978/wna-rusia-yang-berpose-telanjang-di-pohon-keramat-di-bali-dideportasi-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke