Salin Artikel

Pria di Bali Ditangkap karena Curi Ponsel Seharga Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Residivis

Kedua pencuri tersebut masing-masing berinisial MJZ (23) dan RAS alias Kiki (28).

MJZ ditangkap karena nekat merampas ponsel seharga Rp 10.000.000, milik korban bernama Rita Muliyani (47).

Sedangkan, Kiki ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban bernama Ruswandi (44).

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta mengatakan, MJZ pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, akibat kasus pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku (MJZ) merupakan residivis perkara bobol apotek yang menjalani hukuman di LP Kerobokan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Takalapeta mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Kubu Anyar, tepatnya di depan Hotel Bakung Sari, Kuta, Badung, Bali, Senin (9/5/2022) pukul 21.00 Wita.

Saat itu, korban sedang bermain ponsel di atas sepeda motor sembari menunggu anaknya yang sedang mengambil pakaian di sebuah laundry di lokasi kejadian.

Kemudian, tiba-tiba seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menghampiri dan langsung merampas ponsel dari tangan korban.

"Adapun jenis ponsel yang hilang tersebut yaitu ponsel merek Samsung S 10 SE, warna Silver. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000," kata Takalapeta.

Selang dua jam setelah insiden itu, polisi meringkus pelaku pencurian ponsel tersebut.

"Pelaku diamankan pada Senin 9 Mei 2022 pukul 23.00 Wita di pos proyek yang beralamat di Jalan Baru Meguwung, Jimbaran, Kuta Selatan," katanya.


Kronologi kasus pencurian motor

Sementara itu, pencuri lainnya, RAS alias Kiki, ditangkap atas kasus dugaan tindak pencurian yang dilakukan pada 1 Juni 2021.

Saat itu, pelaku mencuri sepeda motor milik Ruswandi yang diparkir di depan SMK Prasanthi Nilayam Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.

Polisi baru menangkap pelaku setelah motor milik korban sudah berpindah tangan pada seseorang berinisial PGRV, warga Glogor Carik, Denpasar Selatan, Bali.

"Setelah menyita sepeda motor tersebut dilanjutkan mencari keberadaan pelaku dengan inisial Kiki," katanya.

Takalapeta mengatakan, Kiki ditangkap di Jalan Mataram, Gang Samuan Tiga, Kuta, Badung, Bali pada Jumat (6/5/2022).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya dengan harga Rp 500.000

"Pelaku mengakui bahwa motor tersebut telah di jual kepada seseorang seharga Rp 500.000,- di Glogor Carik," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, MJZ disangka dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Sedangkan Kiki dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/12/143213478/pria-di-bali-ditangkap-karena-curi-ponsel-seharga-rp-10-juta-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke