Salin Artikel

Sopir Ambulans Pembawa Jenazah yang Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, WSA ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang.

"(Ditetapkan sebagai tersangka) karena lalai menyebabkan orang meninggal," kata Sukadi kepada wartawan pada Jumat (13/5/2022).

Ia mengatakan, setelah WSA ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung menjebloskannya ke sel tahanan.

"Benar (ditahan) mulai hari ini. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 menyebabkan orang meninggal dunia," kata Sukadi.

Diketahui, Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000.


Ambulans terobos lampu merah

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 14.55 Wita.

Pengendara sepeda motor berinisial PWP (34) tewas di tempat usai bertabrakan dengan mobil ambulans pembawa jenazah yang dikemudikan tersangka.

Kecelakaan maut tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK 4378 ABA melaju dari arah barat Jalan Sunset Road ke timur menuju daerah Seminyak, Kuta, Badung.

Sedangkan mobil ambulans bernomor polisi DK 9751 P bergerak dari Jalan Iman Bonjol (arah selatan) menuju Jalan Raya Kuta (utara).

Tepat di tengah perempatan, pengendara motor tertabrak oleh mobil ambulans yang menerobos lampu merah.

Tabrakan itu mengakibatkan pengendara motor terpental hingga beberapa meter ke arah utara dan meninggal.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/13/130349278/sopir-ambulans-pembawa-jenazah-yang-terobos-lampu-merah-dan-tabrak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke