Salin Artikel

Bermula Temukan 2 iPhone Senilai Rp 46 Juta yang Tertinggal di Toilet Bandara, Pria Ini Terancam 4 Tahun Penjara

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 46.600.000," kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Ni Luh Mandyani dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Mandyani mengatakan, tindak pidana yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 00.45 Wita.

Saat itu, pelaku menemukan dan membawa dua ponsel merek iPhone milik korban bernama Roger Paulus Silalahi yang tertinggal di toilet terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Mandyani mengatakan, ketika tiba di bandara sekitar pukul 00.45 Wita, korban langsung menuju toilet pria dengan membawa satu buah tas dan memegang dua buah ponsel.

Di dalam toilet, korban meletakkan dua buah ponselnya di atas tempat buang air kecil khusus untuk pria.

Tanpa sengaja dua ponsel tersebut tertinggal. Korban baru sadar ponselnya tidak dibawa saat hendak memesan taksi online.

Dia pun kembali ke toilet tersebut. Namun dua ponselnya tersebut tidak ditemukan.

Dia lalu melapor ke pihak keamanan bandara dan mengecek rekaman CCTV namun tidak membuahkan hasil.


Selain itu, korban sempat menghubungi nomor dua ponselnya tersebut namun tidak sudah tidak aktif lagi.

Keesokan harinya, Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, korban kemudian membuat laporan di Polres kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali karena ponselnya tak juga dikembalikan oleh orang yang ambil.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan diketahui tinggal di Laksamana VIII, Denpasar Timur, Bali.

Mulanya, polisi mengamankan rekan pelaku berinisial W usai mengunggah foto ponsel di Facebook dengan pesan terkait penemuan dua buah ponsel di toilet Bandara.

Saat saksi W sedang diinterogasi, tiba-tiba MA muncul untuk menyerahkan dua ponsel yang diambilnya tersebut.

Kendati demikian, polisi tetap mengamankan MA dan melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait tindakannya yang membawa pulang dua ponsel yang ia temukan.

Polisi kemudian memanggil korban untuk mengecek kondisi dua ponsel yang telah dikembalikan MA terebut.

"Pelapor (korban) memberikan keterangan bahwa memang benar ponsel merk I Phone X 7 Jet black masih dalam keadaan data dan cover masih utuh , tetapi cover handphone sudah berbeda, sedangkan ponsel merk IPhone 11 pro max warna abu-abu sudah factory setting dan sebagian besar data di handphone sudah tidak ada," ungkap Mandyani.

Menurut Mandyani, keterangan dari korban itu kemudian menguatkan pihak kepolisian untuk menetapkan MA sebagai tersangka kasus pencurian.

Atas ulahnya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/06/111338078/bermula-temukan-2-iphone-senilai-rp-46-juta-yang-tertinggal-di-toilet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke