Salin Artikel

Kredit Fiktif Rp 3,7 M, Kepala LPD di Denpasar dan Bawahannya Jadi Tersangka

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menetapkan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan, Denpasar, berinisial IWJ, dan bawahannya, berinisial NWSY, sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 3,7 miliar pada Senin (6/6/2022).

Kedua tersangka diduga mengorupsi dana LPD dengan modus membuat kredit fiktif dan memanipulasi pencatatan buku kas.

Perbuatan tersebut dilakukan kedua tersangka pada periode kepengurusan 2015-2020.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara pada hari ini, kami menetapkan dua orang tersangka berinisial IWJ selaku kepala dan NWSY selaku tata usaha LPD Desa Adat Serangan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin.

Eka mengatakan, penyidik Kejari Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para tersangka. Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen dari kantor LPD Serangan.

Hingga akhirnya, jaksa memperoleh bukti yang cukup kuat untuk menetapkan IWJ dan NWSY sebagai tersangka.

Adapun modus para tersangka, yakni mempergunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja.

Di samping itu, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas dan membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas," kata Eka.


Eka mengatakan, mereka melakukan perbuatan tersebut demi memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 Ayat (1) KUHP jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau daerah dalam hal ini Keuangan LPD Serangan dengan nilai Rp 3.749.118.000," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/06/161110578/kredit-fiktif-rp-37-m-kepala-lpd-di-denpasar-dan-bawahannya-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke