Salin Artikel

Tak Terima Disebut Kacung, Pria di Bali Aniaya Rekan Bisnisnya

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi di rumah tersangka di Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, Bali, pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.

"Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena merasa tersinggung mendengar isu bahwa tersangka dianggap sebagai kacungnya korban di dalam bisnis yang dijalankan berdua," kata Hendra dalam keterangan tertulis pada Senin (13/6/2022).

Awalnya, tersangka dan korban duduk bersama untuk membahas bisnis yang mereka jalani sembari minum minuman keras (miras) jenis arak.

Suasana yang santai itu berubah jadi tegang ketika tersangka membahas soal cibiran orang-orang yang menganggap dirinya sebagai kacung dalam bisnis tersebut.

Korban pun coba meluruskan rumor itu agar suasana kembali tenang. Tersangka yang tidak terima dengan pendapat korban kemudian melakukan penganiayaan.

"Tersangka memukul korban dengan telapak tangannya sebanyak satu kali, mencekik korban dan menjatuhkannya ke lantai. Lalu menendang korban dengan telapak kaki kanannya yang mengenai dada dan mulut korban," kata Hendra.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit pada bagian dada, kepala atas, kepala belakang dan punggung.

Selain itu, korban mengalami luka bekas cakar pada leher, luka gores pada punggung sebelah kiri, dan luka pada bibir atas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.


https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/13/164807278/tak-terima-disebut-kacung-pria-di-bali-aniaya-rekan-bisnisnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke