Salin Artikel

WN Australia yang Panjat Pohon Sakral demi Konten Akan Dipulangkan, Ini Kata Imigrasi

Warga negara (WN) asal Australia itu sempat membuat resah warga Desa Adat Kelaci Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, karena bertengger di pohon beringin yang disakralkan.

"Kita akan perintahkan meninggalkan Indonesia. Itu juga sudah merupakan sanksi bagi dia sehingga tidak bisa berdiam lebih lama (di Bali)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, saat dihubungi pada Senin (13/6/2022).

"Jadi jangan pakai terminologi deportasi ya, kita pemulangan. Ini kita perintahkan pulang supaya dia enggak ada peluang lagi untuk berlama-lama disini," tambahnya.

Anggiat mengatakan, sanksi pemulangan itu diambil setelah Kanwil Kemenkumham Bali memeriksa turis itu secaar intensif.

Dari pemeriksaan itu, ia mengaku sudah beberapa kali memanjat pohon di Bali untuk menyalurkan hobinya. Aksi itu direkam di video dan diunggah di TikTok.

Hanya saja, kata Anggiat, tak ada yang melarang aksinya sebelumnya. Sehingga, SL kembali mengulangi perbuatannya.

"Di Canggu (Kuta Utara, Badung, Bali) pernah panjat pohon juga. Dengan kata lain, baru kali ini dia dapat batunya," katanya.

Menurut Anggiat, WNA itu telah memitna maaf kepada umat Pura Dalem Prajapati. SL juga terlibat dalam upacara pembersihan (upakara guru) pada Senin siang.

"Dia sudah minta maaf kepada masyarakat adat terutama masyarakat Pura itu. Sudah ada rekonsiliasi dan tadi hari ini sudah ada penyucian dengan kata lain maafnya dia sudah diterima oleh masyarakat," kata Anggiat.


Anggiat menambahkan, Samuel masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada 6 Juni 2022.

SL datang ke Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata.

Kini, WNA tersebut diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sembari menunggu proses pemulangan.

"Kapan waktunya (pemulangan SL ke Australia) nanti kita kondisikan ketersediaan tiket pemulangannya dan maskapainya ada enggak," tandas Anggiat.

Seperti diketahui, warga memergoki SL sedang bertengger di atas pohon beringin yang disakralkan itu pada pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

Akibatnya, dia diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Polisi kemudian menyerahkan SL ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/13/191135478/wn-australia-yang-panjat-pohon-sakral-demi-konten-akan-dipulangkan-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke