Salin Artikel

Batal Dideportasi, WN Australia yang Panjat Pohon Sakral di Bali Pulang ke Negara Asal dengan Sukarela

Pohon itu dianggap sakral karena berada di Pura Dalem Prajapati, Desa Adat Kelaci Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Ia akhirnya pulang ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 11.35 Wita.

"Yang bersangkutan berangkat pada 15 Juni 2022 dengan penerbangan JQ82 dengan tujuan Bali-Darwin," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi saat dihubungi, Rabu.

Tedy mengatakan, SL datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang masa berlakunya 30 hari.

SL diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 6 Juni 2022.

Dia terhitung hanya menikmati keindahan alam Bali selama kurang lebih 6 hari sebelum kejadian panjat pohon sakral tersebut.

"Kita perintahkan meninggalkan Indonesia jadi izin tinggalnya masih berlaku," kata dia.

Tedy menjelaskan, pihaknya tidak melakukan deportasi tapi menyuruh WNA untuk pulang secara sukarela karena tidak ada tuntutan dari desa adat setempat.

Apalagi, WNA ini juga telah meminta maaf dan sekaligus ikut terlibat dalam upacara pembersihan (upakara guru), Senin (13/6/0222).

"Dia (SL) kalau mau tinggal masih bisa cuma kita perintahkan untuk keluar wilayah Indonesia," kata dia.

Seperti diketahui, warga memergoki SL sedang bertengger di atas pohon beringin yang disakralkan tersebut pada pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

Akibatnya, dia diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Polisi kemudian menyerahkan SL ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.


https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/15/153737578/batal-dideportasi-wn-australia-yang-panjat-pohon-sakral-di-bali-pulang-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke