NEWS
Salin Artikel

Eks Bendahara LPD di Bali Diduga Korupsi Rp 1,9 Miliar, Sebagian Dihabiskan untuk Judi Sabung Ayam

BANGLI, KOMPAS.com - Mantan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, berinisial IMM (40), diduga mengorupsi uang sebesar Rp 1,9 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi sabung ayam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan, IMM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi uang kas dan deposito nasabah LPD Langgahan.

Elim menyebut, tersangka melakukan perbuatan itu selama menjabat sebagai bendahara LPD Langgahan sejak tahun 2009 hingga 2018.

"Tersangka mengambil uang untuk keperluan sehari-hari dan judi sabung ayam," kata Elim dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).

Elim mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dokumen, 32 orang saksi dan empat saksi ahli sejak 5 November 2019.

Sedangkan, dari hasil audit oleh lembaga audit akuntan independen K. Gunarsa, kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini LPD Langgahan, sebesar Rp 2.793.225.515.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 2,793 miliar itu, IMM diduga menikmati uang sebesar Rp 1,961 miliar yang diambil secara bertahap setiap bulan selama 9 tahun.

"Rata-rata dalam satu bulan, kadang Rp 3 juta, kadang Rp 5 juta," kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Badung, Bali, ini.

Dalam kasus ini, ujar Elim, tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1.073.517.500. Sedangkan, sisanya sebesar Rp 887.944.000 belum dikembalikan.


Di sisi lain, penyidik juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan pihak lain dalam kasus ini.

"Untuk tersangka lain masih tetap dilakukan penyelidikan lebih lanjut, juga menunggu di pengadilan nanti," kata dia.

Elim mengatakan, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P-21).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau Pasal 9, juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat ( 1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ( 1) KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/16/073102078/eks-bendahara-lpd-di-bali-diduga-korupsi-rp-19-miliar-sebagian-dihabiskan

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Regional
Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Regional
Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Regional
Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Regional
Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Regional
Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke