Salin Artikel

Eks Bendahara LPD di Bali Diduga Korupsi Rp 1,9 Miliar, Sebagian Dihabiskan untuk Judi Sabung Ayam

BANGLI, KOMPAS.com - Mantan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, berinisial IMM (40), diduga mengorupsi uang sebesar Rp 1,9 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi sabung ayam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan, IMM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi uang kas dan deposito nasabah LPD Langgahan.

Elim menyebut, tersangka melakukan perbuatan itu selama menjabat sebagai bendahara LPD Langgahan sejak tahun 2009 hingga 2018.

"Tersangka mengambil uang untuk keperluan sehari-hari dan judi sabung ayam," kata Elim dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).

Elim mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dokumen, 32 orang saksi dan empat saksi ahli sejak 5 November 2019.

Sedangkan, dari hasil audit oleh lembaga audit akuntan independen K. Gunarsa, kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini LPD Langgahan, sebesar Rp 2.793.225.515.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 2,793 miliar itu, IMM diduga menikmati uang sebesar Rp 1,961 miliar yang diambil secara bertahap setiap bulan selama 9 tahun.

"Rata-rata dalam satu bulan, kadang Rp 3 juta, kadang Rp 5 juta," kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Badung, Bali, ini.

Dalam kasus ini, ujar Elim, tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1.073.517.500. Sedangkan, sisanya sebesar Rp 887.944.000 belum dikembalikan.


Di sisi lain, penyidik juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan pihak lain dalam kasus ini.

"Untuk tersangka lain masih tetap dilakukan penyelidikan lebih lanjut, juga menunggu di pengadilan nanti," kata dia.

Elim mengatakan, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P-21).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau Pasal 9, juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat ( 1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ( 1) KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/16/073102078/eks-bendahara-lpd-di-bali-diduga-korupsi-rp-19-miliar-sebagian-dihabiskan

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke