NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Pengakuan Sopir Bus, Tersangka Tabrakan Beruntun di Tabanan Bali: Kalau Saya Buang ke Kiri, Korban Mungkin Lebih Banyak

Akibat kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (18/6/2022) itu, satu orang meninggal dunia dan delapan orang mengalami luka-luka.

Sebanyak 10 mobil dan dua sepeda motor mengalami kerusakan yang cukup parah lantaran ditabrak oleh bus tersebut.

Pengakuan AS

Sopir bus pariwisata berinisial AS itu mengaku sudah berusaha menghentikan laju bus namun tetap tidak bisa. Apalagi jalanan saat itu dalam kondisi menurun.

Dalam keadaan panik, dia lalu memutuskan untuk mengemudi dengan cara zig-zag agar laju bus tersebut bisa dikendalikan.

"Saya berusaha agar mobilnya berhenti kalau saya buang ke kiri mungkin korban lebih banyak. Habis itu di depan saya ada mobil itu yang saya tabrak. Habis nabrak saya berusaha untuk bagaimana mobil itu berhenti," katanya.

Ia mengatakan sangat menyesal atas kejadian tersebut dan meminta maaf kepada para korban.

"Saya sangat menyesali memang bukan saya sengaja, saya enggak sengaja," katanya lirih.

Bau terbakar

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tabanan AKBP Renefli Dian Candra mengatakan, bus tersebut mengangkut 45 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Surabaya, Jawa Timur yang sedang berwisata.

Menurut keterangan 45 siswa yang berada dalam bus, lanjut Renefli, mereka sempat mencium bau terbakar sebelum kecelakaan terjadi.

Diduga bau terbakar bersumber dari rem bus tersebut.

Bus pariwisata itu diketahui masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, dengan tujuan berwisata, Sabtu (18/6/2022).

Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan hendak menuju daerah Gianyar melalui Jalan Singaraja-Denpasar.

Namun setiba di KM 39,9, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, laju bus tidak bisa dikendalikan hingga terjadi kecelakaan.

"Sebelum kejadian sempat ada bau. Kurang lebih enggak sampai lima menit enggak lama setelah itu kejadian (kecelakaan)," kata dia.

Tersangka bisa bertambah

Polisi memeriksa sejumlah saksi hingga menetapkan AS sebagai tersangka.

"Pengemudi bus nopol B 7134 WGA berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan," kata dia.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia itu.

"Saat ini kita masih berproses pemeriksaan saksi saksi yang lainnnya tentunya akan berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," kata dia.

Polisi telah memanggil pihak perusahaan bus pariwisata tersebut yang rencananya akan diperiksa pada Kamis (24/6/2022) mendatang.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengetahui kapan terakhir kali bus tersebut melakukan uji kir.

Polisi juga akan menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

"Kami akan melakukan penyidikan secara intensif dan akan memanggil pihak perusahaan yang bertanggung jawab terkat kondisi kendaraan yang ada," kata dia.

Renefli menyebutkan, kecelakaan tersebut terjadi bukan lantaran kesalahan manusia, melainkan karena kondisi kendaraan yang tidak 100 persen layak beroperasi.

"Dari tes urine terhadap tersangka juga negatif artinya tidak ada human error di sini kondisi bebas alkohol bebas narkoba," kata dia.

"Dari analisis kami bersama ini posisi persneling dan segala macam ini memang faktor teknis kendaraan yang tidak dapat dikendalikan," lanjut Kapolres.

Atas kejadian tersebut, sopir dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/20/163022078/pengakuan-sopir-bus-tersangka-tabrakan-beruntun-di-tabanan-bali-kalau-saya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke