Salin Artikel

WN Polandia di Bali Dipenjara karena Kasus Skimming, Kini Dideportasi

Dia dideportasi usai menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem dan Singaraja.

Gawel dipenjara karena terbukti melakukan kejahatan skimming ATM di kawasan Candidasa, Kabupaten Karangasem, Bali.

Setelah dinyatakan bebas, pada Sabtu (19/6/2022), dia diserahkan oleh petugas Lapas Singaraja ke Kantor Imigrasi Singaraja.

Petugas kemudian mendeportasi Gawel setelah dokumen keimigrasiannya lengkap, pada Senin (20/6/2022).

"Begitu semua persyaratan administrasi terpenuhi, yang bersangkutan dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa.

Gawel diberangkatkan dengan maskapai Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin, Jerman. Kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia.

"Yang bersangkutan adalah eks narapidana yang melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP, Gawel dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun.

"Selain deportasi, dia juga dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/20/164026778/wn-polandia-di-bali-dipenjara-karena-kasus-skimming-kini-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke