Salin Artikel

Buntut Bentrokan 2 Kelompok Warga di Denpasar, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 orang usai bentrokan tersebut.

"Ini masih lanjut proses penyelidikan, masih berkembang, dari tiga tersangka yang kemarin kita tetapkan, masih tambah lagi 5 jadi 8 orang tersangka," Kata dia saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (22/6/2022).

Geledah dan rampas barang

Teja menjelaskan, delapan orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang warga bernama Ferdinan, yang menjadi korban penganiayaan dan perampasan dalam aksi bentrokan itu.

Pada saat terjadi aksi saling serang antara dua kelompok warga itu, korban yang sedang melintas di sekitar lokasi tiba-tiba dicegat oleh para tersangka.

Saat itu, para tersangka menggeledah korban dan mengambil satu buah ponsel serta KTP korban.

Setelah melihat identitas korban, para tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga babak belur.

Teja mengatakan, korban dianiaya hanya karena berasal dari daerah yang sama dengan kelompok warga yang berselisih dengan para tersangka.


"Pada saat itu kebetulan si korban lewat kebetulan diperiksa juga ketika dicek mereka salah paham akhirnya, disangka (korban) salah satu kelompok yang berselisih di Benoa, si korban ini dipukuli," kata dia.

Kendati demikian, lanjut Teja, penyidik masih mendalami pengakuan korban untuk mencari tahu alasan dia berada di lokasi pada saat kejadian.

"Kondisinya (korban) kemarin masih pusing waktu kita periksa di kantor, nah rencana hari ini kita periksa apa modus atau maksudnya si korban ada di sana, infonya kemarin ke rumah teman tapi kita dalami lagi," kata dia.

Tersangka bisa bertambah

Teja mengatakan, enam orang saksi yang sempat diamankan telah dipulangkan usai diperiksa penyidik. Mereka dipulangkan karena tidak terlibat menganiaya korban.

"Yang diamankan 14 orang yang jadi tersangka 8 orang, sisanya ini tidak ada indikasi melanggar ikut menganiaya korban," kata dia.

Ia menambahkan, penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

"Sementara masih Pasal 351 nanti info lagi dengan identitas kalau kita sudah selesai periksa," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, bentrokan antar warga pecah pada pukul 00.30 Wita. Mereka saling serang menggunakan batu dan kayu di pemukiman.

Bentrokan ini berawal ketika beberapa individu dari kelompok warga terlibat keributan di sebuah warung di Pelabuhan Benoa.

Dari sana, salah satu kelompok warga mendatangi tempat tinggal pihak lainnya hingga memicu bentrokan.

Akibat kejadian, dua orang dilaporkan mengalami luka-luka.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/22/144419178/buntut-bentrokan-2-kelompok-warga-di-denpasar-8-orang-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke